Hukum

Berkas Kasus Oknum Kades di Garut yang Perkosa Anak di Bawah Umur Segera Dilimpahkan

×

Berkas Kasus Oknum Kades di Garut yang Perkosa Anak di Bawah Umur Segera Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Peristiwa perkosaan.

GOSIPGARUT.ID — Polisi segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum kepala desa terhadap anak di bawah umur yang juga anak eks tim suksesnya sendiri ke Kejaksaan.

“Berkas akan segera dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan, Kamis (26/11/2020).

Berkas perkara tersebut saat ini tengah dilengkapi penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut.

Baca Juga:   Wasit Sepakbola Asal Garut Ditangkap Satgas Antimafia Bola

Devi menjelaskan, penyidik menjerat oknum kades berinisial PM tersebut dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya diketahui minimal 5 tahun.

“Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014,” katanya.

PM sendiri saat ini ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan sejak Selasa (24/11).

Baca Juga:   Anak Bupati Majalengka Belum Ditahan Polisi Meski Sudah Status Tersangka

Polisi sendiri menetapkan PM sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (20/11). Lebih dari dua bulan sejak kasus tersebut dilaporkan korban Senin, 7 September 2020. (dtc)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *