Hukum

Ini Motif Pemuda Asal Garut Menyebarkan Video Hoaks Pemilu Curang di Jombang

×

Ini Motif Pemuda Asal Garut Menyebarkan Video Hoaks Pemilu Curang di Jombang

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, saat menginterogasi pelaku penyebar video hoaks pemilu curang di Jombang. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Rukman (30 tahun), pemuda Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, dibekuk pihak kepolisian. Ia dituduh sebagai penyebar video hoaks emak-emak geruduk gedung KPU Jombang, yang viral di media sosial (Medsos).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku dibekuk polisi di rumahnya pada Sabtu (27/04/2019) sekira pukul 12.15 WIB. Setelah petugas melakukan penyelidikan terkait viralnya video hoaks emak-emak geruduk gedung KPU Jombang.

“Bersama dengan aparat kepolisian Garut kita tangkap tersangka di rumahnya di Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk. Saat kita amankan, pelaku tidak melawan,” kata Azi kepada wartawan, Minggu (28/4/2019).

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sebuah handphone yang digunakan Rukman untuk melakukan editing serta mengunggah video hoaks ke akun Youtube miliknya, dan dibagikan ke akun Facebook. Hingga kemudian, menjadi viral di medsos.

Baca Juga:   Curi Sepeda Motor Tetangga, Pria Penuh Tato Asal Cigedug Diringkus Polisi

Video hoaks itu, diunggah Rukman menggunakan akun Youtube Tv explore news pada 19 April 2019 lalu. Saat proses pemilu masih begitu hangat, hingga membuat heboh warganet di Jombang. Video dengan durasi 3 menit itu berjudul ‘Indikasi Curang Emak-emak Labrak Gudang KPU di Jombang Jatim’.

Dikatakan Azi, motif Rukman menyebar video hoaks, disebabkan karena situasi pemilu saat itu tengah ramai. Terlebih saat itu, banyak pihak yang menyebutkan adanya kecurangan dalam pemilu. Di tengah suhu politik yang sedang memanas itulah, Rukman kemudian mengunggah video hoaks tersebut.

Baca Juga:   Polda Jabar Selidiki Kasus Video Tiga Ibu Berkampanye Hitam Jokowi

“Video itu diambil pelaku dari medsos. Dia tidak tahu kejadiannya di mana dan kapan, jadi asal comot saja. Hanya lihat ada video ribut-ribut, langsung diambil kemudian di edit dan diunggah oleh pelaku,” kata dia.

Azi menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi yang dilakukan Rukman itu hanya iseng belaka. Ia hanya ingin memancing di air keruh dan tidak ada orang lain di balik aksinya menyebarkan video hoaks tersebut.

“Keinginan pelaku itu agar masyarakat percaya bahwa isu KPU curang dalam pemilu itu benar. Tuduhan KPU curang makin masif. Dengan itu membuat masyarakat umum akan semakin percaya tuduhan bahwa KPU curang,” jelas dia.

Baca Juga:   Ternyata Warga Garut, Penyebar Video Hoaks Emak-emak Geruduk Gudang KPU Jombang

Namun demikian, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Rukman. Saat ini, ia sudah menghuni sel tahanan Polres Jombang.

“Yang bersangkutan akan kami jerat dengan Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Azi. (Sndn/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *