Berita

Calon Ibukota Garut Selatan Diusulkan di Cikelet, Ketua PMGS: Untuk Sekarang Belum Bisa

×

Calon Ibukota Garut Selatan Diusulkan di Cikelet, Ketua PMGS: Untuk Sekarang Belum Bisa

Sebarkan artikel ini
Calon ibukota Kabupaten Garut Selatan, terdapat Masjid Aljabar. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pengurus Forum Pengkajian dan Pengembangan Garut Selatan (FPPGS) disebut mengusulkan lokasi calon ibukota Kabupaten Garut Selatan yaitu di Kecamatan Cikelet. Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Selatan (PMGS), Dedi Kurniawan, merasa keberatan dengan usulan itu.

Menurut dia, usulan lokasi calon ibukota Garut Selatan di Cikelet, untuk sekarang belum bisa dilakukan. Sebab hasil kajian Universitas Padjajaran (Unpad) dan hasil kajian daerah Pemkab Garut menyebutkan bahwa lokasi calon ibukota Kabupaten Garut Selatan yakni di Kecamatan Mekarmukti.

“Usulan yang disampaikan pengurus FPPGS itu sah-sah saja untuk nantinya dijadikan alternatif oleh pejabat sementara (Pjs) bupati selama Garut Selatan menjadi daerah persiapan kabupaten. Tapi kalau usulan dilakukan sekarang, belum bisa,” ujar Dedi, melalui siaran pers yang diterima GOSIPGARUT.ID, Jumat (16/9/2022) pagi.

Baca Juga:   PPK dan ULP Mundur, LBH Padjajaran Minta Kepolisian Segera Panggil Bupati Garut

Ia menuturkan, untuk lokasi calon ibukota tidak asal usul saja, sebab harus melalui tahapan kajian ilmiah juga memperhatikan rentang kendali kewilayahan, aspek politis, geografis, dan sosiologis, yang sudah barang tentu harus melalui musyawarah perwakilan tiap kecamatan yang menjadi cakupan calon wilayah Kabupaten Garut Selatan. Sehingga, penentuan lokasi ibukota menguntungkan semua yaitu untuk kebaikan bersama.

Baca Juga:   Seorang Ibu di Garut Segera Produksi Sabun Cuci Pesanan Jokowi

“Di samping itu syarat ibukota harus 50 meter di atas permukaan laut (DPL) untuk memastikan aman dari tsunami, juga harus melalu pemetaan Badan Informasi Geospasial (BIGS) guna memastikan lokasi ibukota itu aman dari potensi gempa, longsor, dan banjir. Juga ketersediaan lahan yang cukup untuk perkantoran pemerintahan daerah, lembaga-lembaga perwakilan pemerintah pusat (lembaga vertikal non otonomi), perbankan dll,” ungkap Dedi.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *