GOSIPGARUT.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap tiga petinggi Sunda Empire. Mereka disebut terbukti menyebarkan berita bohong.
Tiga petinggi tersebut adalah Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana yang sebelumnya didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).
Hal yang memberatkan salah satunya meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda, salah satunya soal lembaga seperti PBB, NATO hingga Pentagon yang disebut didirikan di Bandung dengan membawa-bawa Sunda.
Penyebaran itu dimaksudkan untuk menarik perhatian dan menjaring lebih banyak anggota untuk masuk dalam Sunda Empire.
Sedangkan, hal yang dinilai meringankan putusan, ketiganya bersikap sopan selama sidang. Selain itu, hakim pun melihat ada gagasan untuk misi perdamaian dunia.
“Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan. Kemudian tidak ada motif ekonomi,” ucap Hakim Benny. (Mrdk)



.png)








