Hukum

Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara

×

Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang vonis petinggi Sunda Empire. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap tiga petinggi Sunda Empire. Mereka disebut terbukti menyebarkan berita bohong.

Tiga petinggi tersebut adalah Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana yang sebelumnya didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:   Dua Pemeran Video "Vina Garut" Divonis 2,9 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Hal yang memberatkan salah satunya meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda, salah satunya soal lembaga seperti PBB, NATO hingga Pentagon yang disebut didirikan di Bandung dengan membawa-bawa Sunda.

Penyebaran itu dimaksudkan untuk menarik perhatian dan menjaring lebih banyak anggota untuk masuk dalam Sunda Empire.

Sedangkan, hal yang dinilai meringankan putusan, ketiganya bersikap sopan selama sidang. Selain itu, hakim pun melihat ada gagasan untuk misi perdamaian dunia.

Baca Juga:   KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Pertanian di Garut dan Tasikmalaya

“Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan. Kemudian tidak ada motif ekonomi,” ucap Hakim Benny. (Mrdk)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *