Hukum

Sebarkan Berita Bohong, Tiga Petinggi Sunda Empire Dituntut Empat Tahun Penjara

×

Sebarkan Berita Bohong, Tiga Petinggi Sunda Empire Dituntut Empat Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tiga petinggi Sunda Empire. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Tiga petinggi Sunda Empire dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Para terdakwa dinilai telah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

Hal itu terungkap dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/9). Tuntutan dijatuhkan kepada Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana yang mengikuti persidangan di Rutan Mapolda Jabar.

Jaksa dari Kejati Jabar, Suharja, mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga:   Pembacok Hingga Tewas di Garut Diancam Hukuman Seumur Hidup Atau 20 Tahun Bui

Kebohongan yang dimaksud berkaitan dengan kerajaan Sunda Empire. Hal tersebut dianggap mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda,” kata Suharja.

Baca Juga:   Polri Ungkap 77 Kasus Hoaks Soal Covid-19, Enam di Jawa Barat

Cerita Sunda Empire dianggap tidak benar sumbernya. Terlebih, ada klaim bahwa lembaga PBB dan NATO didirikan di Bandung hingga berkelakar tentang penguasaan dunia.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum tiga terdakwa memutuskan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya. (Mrdk)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *