Hukum

Menipu dan Gunakan Gelar Palsu, Mister Sutarman Diancam 10 Tahun Bui

×

Menipu dan Gunakan Gelar Palsu, Mister Sutarman Diancam 10 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Sutarman dengan baju tersangka. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Polisi telah menetapkan Mister Sutarman sebagai tersangka atas kasus penipuan dalam kemunculannya di Paguyuban Tunggal Rahayu. Dedengkot kelompok yang mengubah lambang Garuda Pancasila itu kini ditahan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan dan sekarang dinaikkan tersangka dan tersangka atas nama Pak Sutarman itu sudah dilakukan penahanan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/9/2020).

Ia mengatakan, Sutarman ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolres Garut. Dalam perkara ini, Sutarman dikenakan pasal terkait penggunaan gelarnya.

Baca Juga:   Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Resmi Keluarkan SKP2 untuk Nurhayati

Adapun pasal tersebut yakni Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai 10 tahun penjara.

“Penahanan ini sekarang terkait masalah Undang-Undang tindak pidana penggunaaan tanpa hak gelar akademik vokasi, ini yang kita fokuskan dulu yang sudah jelas gelar profesor dan sebagainya itu bohong sehingga itu dinaikkan statusnya tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Erdi.

Baca Juga:   Polri Masih Melakukan Penyelidikan Terkait Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut

Sebagaimana diketahui, Mister Sutarman merupakan Pemimpin Paguyuban Tunggal Rahayu yang viral gegara mengubah lambang Garuda Pancasila.

Selain itu, pria yang mengklaim diri bernama Prof. Dr. Ir. H. Cakraningrat, SH. ini pula diketahui mencetak uang sendiri dan diduga melakukan penistaan agama dengan mengganti kalimat Bismillah menjadi Albismillah. (dtc)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *