Hukum

Polisi Akan Menjerat Pimpinan Tunggal Rahayu dengan Pasal Penipuan

×

Polisi Akan Menjerat Pimpinan Tunggal Rahayu dengan Pasal Penipuan

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Hingga saat ini Polres Garut masih melakukan penyelidikan terhadap Paguyuban Tunggal Rahayu. Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian menemukan sejumlah fakta yang bisa menjerat paguyuban yang berada di Garut Selatan itu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapapseng mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, polisi sementara menemukan unsur penipuan dalam kegiatan yang dilakukan oleh Paguyuban Tunggal Rahayu.

“Beberapa fakta terkait unsur penipuan memang kita temukan saat kita memeriksa beberapa saksi dari mantan anggota yang sudah keluar. Unsur penipuannya saat mengajak dan mengiming-imingi akan diberi deposito emas kepada calon pengikutnya. Jadi ada kata-kata bohongnya,” katanya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:   Polres Garut Limpahkan Kasus Penganiayaan Nelayan Terhadap Rekannya ke Cilacap

Iming-iming tersebut, jelas Maradona, dilakukan oleh pemimpin Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman. Pemimpin itu pun diketahui melakukan ajakan dengan harus membayar uang pendaftaran saat masuk menjadi anggota paguyuban dengan jumlah berbeda-beda.

“Nominalnya dari Rp100 ribu sampai Rp600 ribu,” jelasnya.

Fakta itu, ungkap Maradona, muncul dari empat mantan anggota paguyuban yang diperiksa oleh polisi. Mereka mengaku mengeluarkan uang saat mendaftar dan dijanjikan sesuatu. Namun di tengah perjalanan, mereka tidak mendapatkan janji itu dan merasa ada kejanggalan sehingga keluar dari anggota paguyuban.

Baca Juga:   Sudah Lima Tersangka dalam Kasus Video "Vina Garut", Dua Masih Buron

“Atas fakta tersebut, kami temukan unsur penipuan sebagaimana pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan dan penipuan sebagai mata pencaharian. Namun kami belum menetapkan Sutarman ini sebagai tersangka. Kami masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya,” ungkapnya.

Terkait hal lainnya, yaitu lambang negara, mata uang, dan titel gelar, polisi mengaku masih melakukan pendalaman. Untuk menemukan unsur pidananya, Maradona menyebut bahwa polisi membutuhkan keterangan dari ahli.

Baca Juga:   Menipu dan Gunakan Gelar Palsu, Mister Sutarman Diancam 10 Tahun Bui

“Jadi kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah dalam tiga hal itu. Dari hasil penyelidikan memang belum bisa disampaikan banyak, kita masih berjalan. Memang ada pengaduan dalam kasus ini termasuk juga dugaan penyimpangan. Penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” kata Maradona. (Mrdk)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *