GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) ternyata sudah mendeteksi keberadaan organisasi masyarakat (ormas) Tunggal Rahayu yang berada di Kabupaten Garut sejak tahun 2017. Ormas ini mengubah lambang negara dan diduga mencetak mata uang sendiri.
“Organisasi ini sudah terdeteksi oleh kami dari 2017 ada di Garut, tapi mulai terdeteksi juga di Majalengka pada 2019,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, melalui keterangan tertulis yang diterima GOSIPGARUT.ID, Kamis (10/9/2020) malam.
Ia menjelaskan, ormas yang berpusat di Kampung Sukatani, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut ini sudah terdeteksi oleh Pemprov Jabar sejak 2017 lalu, bahkan menyebar ke Kabupaten Majalengka pada 2019.
Pemerintah Provinsi Jabar, kata Uu, tidak pernah memberikan izin kegiatan kepada Paguyuban Tunggal Rahayu. Pemerintah Kabupaten Majalengka pun sudah melakukan langkah pembekuan ormas tersebut.
“Pemprov sudah mengimbau untuk dibekukan di wilayah Majalengka karena tidak pernah ada izin. Di Garut, saat diminta informasi tentang ini, mereka tidak datang lagi,” katanya.
Paguyuban Tunggal Rahayu menggunakan lambang negara, tetapi kepala Garuda Pancasila dibuat menghadap ke depan dan bermahkota disertai tulisan “Nata Logawa” yang mengganti semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Tindakan yang dilakukan paguyuban tersebut bertentangan dengan Pasal 12 Ayat 1 dan 2PP No. 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara juga bertentangan dengan Pasal 46 dan 57 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang negara, serta Lagu Kebangsaan. ***



.png)











