Berita

Karena Meresahkan, Bupati Garut Pastikan Kasus Tunggal Rahayu Akan Diproses Hukum

×

Karena Meresahkan, Bupati Garut Pastikan Kasus Tunggal Rahayu Akan Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Rudy Gunawan memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan memastikan kasus penyimpangan Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah burung garuda dan mencetak uang akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena kegiatannya sudah meresahkan masyarakat Kabupaten Garut.

“Pendekatannya proses hukum, kalau tidak seperti itu orang akan banyak (terpengaruh),” kata Rudy Gunawan kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).

Ia menuturkan, organisasi masyarakat itu sebelumnya sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk legalitas organisasinya, namun pemerintah menolaknya karena ada dugaan penyimpangan. “Kami sudah menyatakan itu tidak dilayani oleh kami pendaftarannya,” kata Rudy.

Baca Juga:   Bupati Rudy Gunawan Tegaskan Tak Ada WFH bagi ASN Pemkab Garut

Ia menyampaikan, Pemkab Garut sudah melakukan rapat koordinasi untuk menangani masalah kegiatan Paguyuban Tunggal Rahayu itu, keputusannya untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tindakan tegas pemerintah daerah maupun instansi lainnya itu, kata Rudy, untuk memberikan peringatan agar tidak ada lagi kegiatan maupun orang bergabung dalam organisasi tersebut. “Kalau paguyuban itu kriminal, jadi perbuatan menyimpang,” ujarnya.

Rudy mengungkapkan, organisasi itu telah menunjukkan sesuatu yang tidak masuk akal dengan mengakui banyak uang, bahkan bisa mencetak uang yang bisa berlaku di masyarakat.

Baca Juga:   Hoaks, Informasi yang Menyebutkan Pasar Ciawitali Garut akan Ditutup

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh apalagi bergabung dengan organisasi tersebut karena ada tindakan yang diduga melanggar hukum. “Jangan sampai terpengaruh dengan hal-hal seperti itu,” pinta Rudy.

Sebelumnya, Polres Garut sudah memanggil empat anggota aktif dan pemimpin paguyuban, Sutarman untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kegiatan organisasinya yang berpusat di Kecamatan Cisewu dan Caringin.

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, pemanggilan itu untuk mengklarifikasi banyaknya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Paguyuban Tunggal Rahayu seperti pelecehan lambang negara yakni mengubah arah kepala burung garuda dari menghadap ke kanan menjadi ke depan.

Baca Juga:   Bupati Rudy Gunawan Lantik 34 PNS di Garut Menjadi Pejabat Fungsional

Selanjutnya dugaan pembuatan uang untuk alat transaksi, gelar akademis yang dimiliki oleh pimpinan paguyuban itu dan perekrutan anggota. Sejak proses penyelidikan, kegiatan organisasi itu sudah tidak ada, dan sampai saat ini legalitas organisasi dari pemerintah juga tidak ada. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *