Berita

Kadisdik Garut Melarang Pengumuman Kenaikan Kelas dengan Tatap Muka

×

Kadisdik Garut Melarang Pengumuman Kenaikan Kelas dengan Tatap Muka

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut menyebarkan surat edaran yang isinya larangan tentang dilakukannya pertemuan atau tatap muka antara pihak sekolah dengan siswa atau orangtua siswa dalam pengumuman kenaikan kelas.

Kadisdik Garut juga mengimbau agar pengumuman kenaikan kelas tersebut dilakukan secara online (melalui SMS, WA grup, dan yang lainnya) atau melalui sistem luring/luar jaringan (seperti lewat pengiriman paket dan lain-lain).

“Sesuai dengan kalender pendidikan, bahwa pada tanggal 19-20 Juni 2020 adalah sebagai hari penyampaikan informasi (pengumuman) kenaikan kelas tahun pelajaran 2019/2020 untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP,” kata Kadisdik Garut, Totong, dalam surat edarannya tertanggal 16 Juni 2020.

Baca Juga:   PCNU Garut Maafkan Disdik, Tapi Proses Hukum Jalan Terus

Ia menjelaskan, dengan mempertimbangkan tatanan protokoler pencegahan penyebaran Covid-19 dalam proses penyelenggaraan pendidikan, khususnya kegiatan akhir tahun pelajaran 2019/2020, terdapat beberapa hal yang perlu dilaksanakan para pihak.

“Di antaranya, dilarang melakukan pertemuan atau tatap muka antara pihak sekolah, siswa, atau orangtua siswa dalam penyampaian informasi/pengumuman kenaikan kelas,” ujar Totong dalam suratnya yang ditujukan kepada para Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan kepala SMP se-Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Disdik Garut Berlakukan Sistem Zonasi dalam PPDB Sekolah Dasar

Selanjutnya, pada momen kenaikan kelas dan kelulusan, satuan pendidikan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan seperti perpisahan/pelepasn kelulusan, wisuda lulusan, dan kegiatan samen juga sejenisnya.

“Seluruh dokumen penilaian dan buku rapor wajib diselesaikan hingga tanggal 19 Juni 2020, dan didokumentasikan di satuan pendidikan,” jelas Totong.

Khusus untuk jenjang SMP, tambahnya, berkenaan dengan entri data nilai rapor pada aplikasi sistem e-rapor (sistem dapodik), nilai yang dientrikan adalah nilai KD dan PAT. Nilai KD yang dimasukkan, tergantung pada ketersediaan nilai atas dasar pertimbangan kebijakan sekolah.

Baca Juga:   Minta Turun Hujan, MKKS dan Disdik Ajak SMP di Garut Gelar Sholat Istisqo

Menyinggung tentang masa libur sekolah, dalam surat edaran itu Totong menegaskan, sesuai kalender pendidikan bahwa libur tahun pelajaran 2019/2020 dimulai dari tanggal 22 Juni sampai 11 Juli 2020.

“Sedangkan tanggal efektif tahun pelajaran 2020/2021 dimulai dari tanggal 13 Juli 2020,” katanya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *