Berita

Diduga Ada “Prank” Jabatan di Disdik Garut, Guru SMPN 1 Pasirwangi Juga Dijanjikan Jadi Kepala Sekolah

×

Diduga Ada “Prank” Jabatan di Disdik Garut, Guru SMPN 1 Pasirwangi Juga Dijanjikan Jadi Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
Foto: ILUSTRASI.

GOSIPGARUT.ID — Kasus dugaan “prank” terkait jabatan kepala sekolah yang disebut-sebut melibatkan oknum di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut ternyata diduga tidak hanya menimpa Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMPN 1 Cisewu berinisial S. Seorang guru di SMPN 1 Pasirwangi juga disebut mengalami hal serupa.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, guru tersebut berinisial IS yang merupakan guru ahli muda dengan golongan III C. Ia disebut pernah dijanjikan oleh oknum pejabat di Disdik Garut untuk dipromosikan menjadi Kepala SMPN 3 Cisewu.

Namun hingga kini, IS tetap menjalankan tugasnya sebagai guru di SMPN 1 Pasirwangi dan belum mendapatkan jabatan kepala sekolah sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Baca Juga:   Sudah Tiga Tahun Penjaja Bendera Asal Garut Ini Berburu Rezeki di Mamuju

“Guru IS hingga kini masih tetap sebagai guru di SMPN 1 Pasirwangi. Ia gagal diangkat menjadi kepala SMP. Katanya alasannya karena kelebihan usia dan tidak sesuai dengan Permendikdasmen tentang pengangkatan kepala sekolah,” ujar sumber tersebut, Jumat (13/3/2026).

Menurut sumber yang sama, posisi Kepala SMPN 3 Cisewu justru dipercayakan kepada S, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala SMPN 1 Cisewu. S juga disebut sempat menerima janji akan didefinitifkan menjadi kepala sekolah di lembaga tersebut.

Tak hanya itu, IS bahkan disebut telah menandatangani surat pernyataan pakta integritas terkait kesediaannya untuk diangkat sebagai Kepala SMPN 3 Cisewu. Dokumen tersebut dibuat pada 11 Desember 2025 dan ditandatangani oleh IS di atas materai.

Baca Juga:   Kepala Dinas Pendidikan Garut Minta Pemerintah Pusat Tegaskan Aturan Soal Guru PPG

Dalam pakta integritas tersebut, IS menyatakan bersedia ditugaskan sebagai Kepala SMPN 3 Cisewu serta siap menanggung segala risiko atas usulan promosi jabatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa proses promosi dilakukan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun, serta tidak dipungut biaya atau gratis. IS juga menyatakan berada dalam kondisi sadar, sehat jasmani dan rohani saat membuat pernyataan tersebut.

Di dalam surat itu juga tercantum pernyataan bahwa apabila yang bersangkutan melanggar komitmen tersebut, ia bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:   PTPN I Raih Indonesia Best Employee Engagement 2025

GOSIPGARUT.ID telah berupaya melakukan konfirmasi kepada IS melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan belum mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.

Kasus dugaan janji jabatan yang tidak terealisasi ini menambah sorotan terhadap proses penunjukan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Disdik Garut terkait informasi tersebut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *