GOSIPGARUT.ID — Polemik terkait nasib guru pemilik sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kepala Dinas Pendidikan Garut, Asep Wawan Budiman, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta pemerintah pusat menerbitkan regulasi yang jelas terkait pemanfaatan lulusan PPG yang berharap dapat masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dalam pernyataannya kepada wartawan belum lama ini, Asep menjelaskan bahwa problem tersebut muncul seiring diberlakukannya Undang-Undang ASN Nomor 20, yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Kondisi ini membuat banyak lulusan PPG menghadapi kebuntuan, sebab masuk ke Dapodik berarti secara otomatis berstatus guru honorer — status yang kini tidak dapat diterbitkan lagi.
“Masalahnya, guru yang sudah punya sertifikat PPG berharap bisa segera masuk Dapodik. Masuk Dapodik itu kan artinya muncul sebagai guru honorer. Sementara undang-undang melarang itu.” ujar Asep.
Asep menuturkan bahwa Dinas Pendidikan Garut telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat melalui Dirjen GTK pada 6 November lalu, meminta arahan dan kejelasan regulasi agar pemanfaatan lulusan PPG memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami meminta arahan, petunjuk kepada Dirjen GTK tentang pemanfaatan guru-guru PPG yang telah lulus. Mudah-mudahan secepatnya ada jawaban,” katanya.
Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat respons tertulis. Menurut Asep, pihaknya bahkan sudah melakukan upaya lanjutan dengan mendatangi langsung kantor Dirjen GTK beberapa waktu lalu.
“Karena tidak ada jawaban, kami datangi langsung. Tapi menurut staf yang menerima, masih dibahas di tingkat pimpinan. Jadi kami tinggal tunggu bagaimana keputusan Dirjen GTK.” tutur Asep.
Ketika ditanya apakah memasukkan lulusan PPG ke Dapodik secara paksa dapat melanggar aturan, Asep menyatakan hal itu jelas tidak diperbolehkan.
“Memaksakan masuk Dapodik itu melanggar aturan. Undang-undangnya jelas. Pak Bupati juga sudah menegaskan, jangan sampai kita melangkahi aturan.” tegasnya. ***



.png)











