Jawa Barat

Resahkan Saat Pandemi Covid-19, 10 Penjudi Adu Muncang Ditangkap Polisi

×

Resahkan Saat Pandemi Covid-19, 10 Penjudi Adu Muncang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka kasus judi adu muncang (kemiri) di Markas Polres Tasikmalaya, Senin (20/4/2020). (Foto: Polres Tasikmalaya)

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 10 orang yang disinyalir terlibat dalam praktik perjudian tradisional adu muncang (kemiri) di Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi karena aktivitasnya telah meresahkan masyarakat di tengah kondisi darurat wabah Covid-19.

“Kami sangat menyayangkan di tengah pandemi corona ini masih ditemukan penyakit masyarakat yang menggelar perjudian dengan berkerumun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan kepada wartawan, Senin (20/4/2020)

Ia menuturkan, kepolisian mendapatkan laporan dari warga adanya kerumunan orang yang melakukan praktik judi tradisional adu muncang di sebuah gudang wilayah Mangunreja, Minggu (19/4/2020).

Baca Juga:   Sejak Pandemi, Sebanyak 344 Anak di Garut Terpapar Covid-19

Sejumlah personel, lanjut Siswo, langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan 19 orang yang ada di lokasi kejadian, kemudian membawa barang bukti perlengkapan judi ke Markas Polres Tasikmalaya.

“Ketika penggerebekan diamankan 19 orang, namun hasil pemeriksaan hanya 10 orang ditetapkan tersangka,” ujar dia.

Siswo menyampaikan, orang yang ditetapkan tersangka itu memiliki peran berbeda-beda yakni sebagai bandar, pengatur perjudian, dan pemilik arena perjudian adu muncang.

Baca Juga:   Kualitas dan Desain Cevany Bikin Sepatu Asal Garut Ini Eksis Saat Pandemi

Praktik perjudian itu, kata dia, bermula dari para tersangka mengajak masyarakat sekitar untuk bermain judi adu muncang dengan taruhan uang.

“Jadi para pelaku ini dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan judi,” kata Siswo.

Akibat perbuatannya itu polisi menahan para tersangka dan menyita seluruh barang bukti berupa alat judi, kemiri, uang tunai, telepon seluler, dan sepeda motor.

Baca Juga:   Proyek Penataan Alun-alun Dadaha Tasikmalaya Terlambat, PPK dan Kadis Disperkim Jabar Bungkam

Para tersangka dijerat Pasal 303 juncto Pasal 53 Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *