GOSIPGARUT.ID — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP), Yudi Kurnia, SH, MH mengatakan, lemahnya pengawasan membuat penyaluran program sembako menjadi carut marut, sesuka hati, dan tanpa aturan, karena yang melanggar tidak ada sangsi yang jelas sehingga tidak membuat efek jera.
Menurut dia, LBH SPP banyak menerima pengaduan dari kelompok penerima manfaat (KPM) tentang carut marutnya penyaluran program sembako. Aduan KPM antara lain: Volume dan kualitas sembako yang tidak sesuai, penyaluran yang dilakukan tiga bulan sekali, agen e-warung dari unsur ASN/TKSK/ Desa, adanya tunggakan TKSK, adanya penggiringan pembelian sembako ke suplayer tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
“Contoh kecil bukti carut marutnya penyaluran program sembako, hingga saat ini kartu KKS yang seharusnya ada di KPM malah dipegang di pihak lain seperti agen e-warung. Padahal kartu KKS (ATM) adalah milik KPM dan hanya KPM yang berhak menggesek saldo untuk ditukarkan menjadi sembako di agen e-warung,” kata Yudi, Selasa (7/4/2020).
“Penyaluran program sembako harus dikembalikan sesuai aturan umum agar niat baik pemerintah pusat membantu fakir miskin yang ada di daerah bisa bermanfaat, bisa menghidupkan perekonomian di desa yang otomatis bisa meningkatkan taraf hidup dan daya beli masyarakat,” tambahnya.
Yudi menegaskan, jika penyaluran program sembako dilaksanakan secara jujur dan amanah, maka tidak akan ada masalah. Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) bekerja sesuai tupoksi yakni pendampingan, monitoring dan evaluasi, agen e-warung harus benar- benar warung dengan komoditi sesuai yang dibutuhkan KPM, tidak mengurangi kwalitas dan volume sembako.
Kemudian, tidak ada main mata antara bank penyalur, agen e-warung dan pihak Dinas Sosial dalam menunjuk agen e-warung, sehingga program bisa berjalan sesuai aturan.
“Jika penyaluran program sembako tetap jadi ajang bancakan, dikhawatirkan ketika ada program lain untuk penanganan fakir miskin lebih semrawut lagi. Program sembako harus dibenahi dulu sesuai Pedum sebelum kita menerima lagi bantuan sosial lainnya,” ujar Yudi.
Ia menuturkan, saat ini penyaluran program sembako carut marut tetapi belum terlambat untuk diperbaiki dengan cara mengembalikan semuanya ke pedoman umum (Pedum). Jika saat ini banyak yang bermasalah, proses sesuai kesalahannya. Tetapi mesti dipilah mana yang masuk ranah pidana, pelanggaran administrasi, atau ranah perdata. (Res)



.png)











