Berita

LBH SPP Kecam Penertiban di Gunung Papandayan, Sebut Tanaman dan Fasilitas Petani Dirusak

×

LBH SPP Kecam Penertiban di Gunung Papandayan, Sebut Tanaman dan Fasilitas Petani Dirusak

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP), Yudi Kurnia.

GOSIPGARUT.ID — Ketua Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP), Yudi Kurnia, mengecam tindakan penertiban yang dilakukan aparat di kawasan Gunung Papandayan, Kabupaten Garut. Penertiban tersebut dinilai disertai pengrusakan tanaman dan berbagai fasilitas milik petani, padahal status lahan yang menjadi objek sengketa masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait konflik agraria.

Yudi mengatakan, tindakan penertiban yang dilakukan tidak seharusnya berlangsung selama proses penyelesaian sengketa masih berjalan di tingkat nasional. Menurutnya, seluruh pihak semestinya menghormati mekanisme penyelesaian yang sedang ditempuh melalui Pansus DPR RI.

“Status lahan ini masih dalam pembahasan Pansus DPR RI. Seharusnya semua pihak menghormati proses tersebut sampai ada keputusan yang jelas,” kata Yudi.

Baca Juga:   Hutan Mati, Salah Satu "Spot" Menarik di Gunung Papandayan

Ia menyebutkan, sejumlah aset milik petani mengalami kerusakan dalam penertiban tersebut. Kerusakan itu meliputi tanaman kopi, tanaman labu, saung, hingga pondasi musala yang berada di lahan garapan masyarakat.

Menurut Yudi, tindakan tersebut merupakan langkah yang berlebihan terhadap petani yang selama puluhan tahun menggantungkan mata pencaharian dari kawasan tersebut. Ia juga membantah pernyataan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) yang menyebut aktivitas penggarapan baru dimulai pada 2022.

Yudi menegaskan, para petani telah mengelola lahan di kawasan Gunung Papandayan sejak 1985. Oleh karena itu, pihaknya menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang selama ini terjadi di lapangan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa LBH SPP telah beberapa kali menyampaikan surat kepada BBKSDA, termasuk memberikan jawaban resmi atas somasi yang diterima para petani. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sengketa lahan sedang ditangani oleh Pansus DPR RI sehingga penyelesaiannya sebaiknya menunggu hasil pembahasan di tingkat legislatif.

Baca Juga:   Puluhan Anggota TNI Geruduk Markas Polres Garut, Ada Apa?

Menurutnya, keputusan yang dihasilkan Pansus nantinya diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh. Karena itu, ia mempertanyakan alasan BBKSDA tetap melaksanakan penertiban ketika proses tersebut belum selesai.

Sebelumnya, penertiban di kawasan Gunung Papandayan dilakukan pada Rabu (15/7/2026). Setelah kegiatan tersebut, tiga orang petani juga menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan di Polsek Cisurupan.

Salah seorang petani yang diperiksa, Juniawan Hermansyah, mengaku mengalami kerugian akibat penertiban tersebut. Ia mengatakan tanaman dan bangunan sederhana yang menjadi penunjang aktivitas bertani ikut dirusak.

Baca Juga:   Areal Hutan Gunung Papandayan di Garut Terbakar

“Musala, saung, tanaman labu siam di dua lokasi, sekitar 803 pohon kopi berusia tiga tahun, serta 20 pohon kopi berusia 18 tahun di wilayah Karamatwangi ikut ditebang saat penertiban,” ujar Juniawan.

Menurut Juniawan, pohon-pohon kopi yang telah berusia puluhan tahun itu merupakan sumber utama penghasilan keluarganya. Ia berharap penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan melalui jalur dialog dan menghormati proses yang sedang berlangsung agar tidak semakin merugikan masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *