GOSIPGARUT.ID — Seorang montir berinisial PA (28) ditangkap aparat Polsek Wanaraja, Polres Garut, akibat dugaan menyimpan dan mengedarkan obat-obatan golongan psikotropika. Penangkapan warga Kecamatan Wanaraja ini berlangsung di sebuah rumah di Kampung Samangen, Desa Wanajaya, Kabupaten Garut, pada Minggu malam, 13 September 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 66 tablet psikotropika berbagai jenis, 11 lembar resep dokter yang mencantumkan beragam nama pasien, dokter, serta apotek, hingga uang tunai hasil transaksi. Tersangka kini ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk pengusutan modus operandi dan rantai pasokannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima kepolisian sekitar pukul 18.30 WIB terkait indikasi aktivitas ilegal obat terlarang di kawasan Kampung Samangen. Menanggapi laporan warga, unit Reskrim bersama personel piket Polsek Wanaraja langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan observasi dan pengintaian lapangan.
Begitu verifikasi informasi dinyatakan cocok dengan kondisi nyata di area sasaran, petugas langsung mengepung lokasi dan mencokok tersangka sekitar pukul 21.05 WIB tanpa perlawanan. Penggeledahan ketat di tempat kejadian perkara pun digelar saat itu juga.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono membenarkan alur penindakan jajarannya yang bertindak cepat setelah memvalidasi aduan publik.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan, anggota kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang laki-laki di lokasi,” ujar Abusono, Senin, 14 September 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 36 tablet Camlet Alprazolam 1 mg, 12 tablet Euforiss Clonazepam 2 mg, 10 tablet Mercy Prohiper 10 mg, serta 8 tablet Zypraz 1 mg. Petugas turut menyita uang tunai Rp35 ribu dan 11 lembar resep dokter yang diduga kuat dijadikan alat penyalahgunaan penebusan obat keras di apotek.
Temuan lembaran resep dokter lintas instansi ini menjadi sorotan utama penyidik. Dugaan awal mengarah pada penggunaan dokumen medis ilegal untuk memperoleh obat-obatan golongan psikotropika dosis tinggi yang sejatinya berada di bawah pengawasan ketat regulator kesehatan.
Usai menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Wanaraja, tersangka dan seluruh barang bukti resmi dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Garut. Pelimpahan perkara ini ditujukan untuk mempermudah pengembangan kasus secara menyeluruh di tingkat kepolisian resor.
Fokus penyidikan kini diarahkan pada penelusuran asal-usul obat keras tersebut, keaslian belasan resep dokter yang disita, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat terlarang ini.
“Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Abusono. ***



.png)

















