Berita

LBH SPP Desak Pemkab Garut Instruksikan Desa Memasang Papan Penerima Bansos

×

LBH SPP Desak Pemkab Garut Instruksikan Desa Memasang Papan Penerima Bansos

Sebarkan artikel ini
Yudi Kurnia, SH, MH. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk menginstruksikan desa-desa di wilayahnya memasang papan nama yang menerima bantuan sosial.

Tujuannya, menurut Ketua LBH SPP, Yudi Kurnia, SH, MH, selain transparansi penerima bantuan dan jenis bantuan yang diberikan, juga diharapkan ada verifikasi tentang layak atau tidaknya masyarakat yang namanya tercantum menerima bantuan sosial tersebut.

“Bantuan sosial bersumber dari anggaran negara dan bukan dokumen yang harus dirahasiakan. Justru harus ada transparansi ke publik tentang siapa saja yang menerima bantuan, jenis bantuan apa (PKH, BST, BPNT, atau BLT Desa) serta besaran bantuan yang diterima oleh masyarakat, agar nanti masyarakat bisa ikut mengontrol dan memverifikasi jika ada warga yang tidak layak menerima bantuan justru mendapatkan bantuan dan sebaliknya,” kata dia, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:   Dorong Program 3 Juta Rumah Presiden, Kementerian PKP Gandeng Pemkab Garut

Transparansi tersebut, jelas Yudi, bisa mengontrol agar bantuan itu tepat sasaran apalagi di saat pandemi di mana masyarakat sangat membutuhkan bantuan sosial, sehingga bisa meminimalisir pelanggaran.

“Jika dipampang maka akan diketahui siapa penerima bantuan sosial ganda, data orang yang sudah meninggal, pindah alamat atau tidak diketemukan alamatnya.Sehingga dapat langsung diverifikasi dan divalidasi datanya dan diketahui secara jelas pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Baca Juga:   Garut Alokasikan Rp1,6 Miliar dari Cukai Hasil Tembakau untuk Perkuat 80 Posyandu Primer

Menyoal banyak ditemukan kasus pemotongan bantuan sosial seperti PKH, BST, BLT dan BPNT, Yudi menjelaskan, seharusnya ada sangsi hukum yang bisa membuat pelaku jera dan tidak diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

“Harus dipahami oleh si penerima bantuan sosial, jika mereka melakukan kesepakatan atau pemufakatan adanya pemotongan bansos, maka musyawarah/pemufakatan tersebut bisa diancam pidana karena melanggar aturan, lantaran musyawarah/mufakatnya menyangkut uang negara,” tandas dia.

Baca Juga:   LindungiHutan Rilis eBook “Mengenal Kebijakan, Mekanisme, dan Tujuan dari Perdagangan Karbon di Indonesia”

Yudi menambahkan, jika ditemukan adanya penerima bantuan sosial yang justru mampu memberikan bantuan kepada pendamping atau perangkat, maka data orang tersebut harus dievaluasi kembali karena tidak layak menerima bantuan sosial.

“Yang mampu memberi berati tidak berhak menerima, maka datanya harus dievaluasi lagi sebagai penerima dan diganti oleh yang betul-betul membutuhkan,” pungkasnya. (Respati)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *