GOSIPGARUT.ID — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah cepat polisi yang menangkap IG, pemuda yang diduga membuat aplikasi video game yang menghina Nabi Muhammad SAW.
IG telah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
“Alhamdulillah polisi bergerak cepat. Kita apresiasi. Karena tindakan polisionil sudah dilakukan, maka kita percayakan penanganannya kepada aparat kepolisian,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2019).
Dia mengharapkan semua pihak tidak terpancing dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian. Jangan sampai kasus ini membuat gaduh.
“Kita tunggu polisi mengungkap apa latar belakang, motif, dan tujuan pembuatan game itu, termasuk kemungkinan adanya pihak tertentu di balik layar. Jangan ada kegaduhan. Khawatir justru kegaduhan itu yang diharapkan,” tutur Robikin.
Ia menjelaskan, para ulama telah mengambil ijma’ sukuti tentang larangan melukis Nabi dan Rasul. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan agama untuk maksud dan tujuan yang bertentangan dengan tujuan agama itu sendiri. “Selain itu, agar kemurnian ajaran Islam, baik dari segi akidah, syariat maupun akhlak terjaga dengan baik,” ujarnya.
Robikin menegaskan, visualisasi dalam bentuk lukisan, patung, rekaan foto, animasi, karikatur, atau media lain apa pun mengenai sosok Nabi tidak akan sanggup ‘memotret’ sosok Nabi Muhammad SAW. Bahkan, dengan teknologi terkini yang paling canggih sekali pun.