GOSIPGARUT.ID — Nasib Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Garut hingga kini masih belum menemui kepastian. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyatakan pemerintah daerah masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum mengambil keputusan terkait keberlanjutan jabatan tersebut.
Menurut Syakur, evaluasi yang sedang berlangsung akan menjadi dasar bagi Pemkab Garut untuk menentukan apakah korwil tetap dipertahankan atau justru dihentikan.
“Keputusan mengenai korwil masih menunggu hasil evaluasi dari sekda. Saat ini masih dalam proses,” kata Syakur kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan korwil saat ini memiliki landasan hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup). Karena itu, hasil evaluasi nantinya juga dapat berimplikasi pada perubahan regulasi jika dinilai diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah.
“Korwil dibentuk berdasarkan Perbup. Jika hasil evaluasi mengharuskan perubahan, maka Perbup tersebut bisa direvisi,” ujar Syakur.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Pemkab Garut belum mengunci arah kebijakan terkait struktur koordinasi pendidikan di tingkat kecamatan. Semua opsi masih terbuka sambil menunggu hasil kajian yang lebih komprehensif.
Sebelumnya, rencana pengaktifan kembali Korwil Pendidikan sempat menjadi perbincangan di kalangan dunia pendidikan. Polemik mencuat setelah agenda penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada para korwil yang telah dipersiapkan sebelumnya batal dilaksanakan.
Pembatalan tersebut memunculkan beragam spekulasi mengenai masa depan korwil di Kabupaten Garut. Di satu sisi, sejumlah pihak menilai korwil masih dibutuhkan sebagai penghubung antara sekolah dengan pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi program pendidikan di tingkat kecamatan.
Namun di sisi lain, terdapat pandangan yang meminta pemerintah melakukan kajian lebih mendalam terkait efektivitas fungsi korwil agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola pendidikan.
Di tengah beragam pandangan tersebut, Pemkab Garut memilih menempatkan proses evaluasi sebagai pijakan utama sebelum menentukan kebijakan. Hasil kajian Sekda diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kebutuhan organisasi, efektivitas kinerja, serta dampaknya terhadap pelayanan pendidikan di daerah. ***



.png)











