Peristiwa

Pria Asal Garut Diamankan Polisi Jakarta Selatan karena Membawa Sajam

×

Pria Asal Garut Diamankan Polisi Jakarta Selatan karena Membawa Sajam

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Membawa senjata tajam (sajam).

GOSIPGARUT.ID — Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang pria mencurigakan di sekitar Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020). Dari hasil pemeriksaan, salah satu pria tersebut ternyata warga asal Garut berinisial RP.

Ia diamankan karena membawa senjata tajam (sajam). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, mengatakan, penangkapan dilakukan saat pihaknya sedang menggelar simulasi pengamanan di sekitar Mapolres. Tepat pukul 14.00 WIB, RP dan rekannya yang berinisial AB, terlihat berada di sekitar lokasi.

Baca Juga:   Pencuri Asal Garut Ini Cukup Lihai, Selama Tujuh Bulan Gasak 80 Motor

“Jadi yang bersangkutan ini adalah salah satu Ketua PHB Garut. Ini yang membawa senjata tajam,” kata Jimmy di Mapolrest Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).

Ia menjelaskan, gerak-gerik RP dan AB saat itu sangat mencurigakan sehingga aparat melakukan pemeriksaan. Keduanya melewati batas larangan pada saat kepolisian melakukan penyekatan jalan di sekitar Mapolrest Metro Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan bersama rekannya masuk ke dalam Polres. Kami melihat hal mencurigakan, kemudian kami geledah,” jelas Jimmy.

Baca Juga:   Truk Boks Terguling di Jalan Raya Cikajang- Pakenjeng Setelah Berserempetan dengan Toyota Inova Zenix

Saat digeledah, polisi menemukan sebilah pisau. Kepada polisi, RP dan AB menyampaikan alasan yang tidak masuk akal, yakni hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sementara itu, Kartu Tanda Pengenal (KTP) RP berada di wilayah Garut dan AB berada di wilayah hukum Jakarta Barat. Dengan demikian, polisi langsung mengorek keterangan kedua sosok ini lebih dalam.

RP pun mengakui hal yang sebenarnya kepada aparat kepolisian. Dia mengatakan, sempat mendapatkan undangan dari grup WhatsApp untuk datang ke Polres-Polres.

Baca Juga:   Penjual Agar-agar di Garut Beli Nasi Padang Rp5 Ribu, Dapat Donasi Rp108 Juta

“Jadi, alasannya adalah ada undangan atau dari WA Group bahwa akan mendatangi Polres,” papar Jimmy.

Kepolisian belum menetapkan RP dan AB sebagai tersangka. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.

Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara. (Sndn)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *