Berita

Seorang Pria Asal Garut di Banyumas Nekat Telanjang Bulat Saat Mencuri di Sekolah dan Balai Desa

×

Seorang Pria Asal Garut di Banyumas Nekat Telanjang Bulat Saat Mencuri di Sekolah dan Balai Desa

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pelaku pencurian.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pria asal Garut di Banyumas, Jawa Tengah, nekat telanjang bulat saat mencuri di sekolah dan balai desa. Aksi menggelikan itu dilakukannya sebagai syarat jimat dari sang dukun agar aksinya mulus.

Namun sayang, jimat yang digunakan tidak mempan untuk kamera pengawas (CCTV), aksinya tetap terekam hingga memudahkan polisi untuk menangkapnya.

Terungkap, aksi pelaku sudah terekam 14 kali dan tanpa menggunakan baju atau celana, sebagai syarat jimat dari sang dukun.

Baca Juga:   Dituduh Menculik Anak, Pria Asal Garut Dihajar Massa di Tasikmalaya Hingga Babak Belur

Aksi pelaku yang telanjang bulat saat melakukan pencurian di salah satu sekolah di Banyumas terlihat jelas dalam kamera CCTV. Dalam rekaman itu, pelaku sedang melakukan aksinya seorang diri membongkar isi laci meja ruang guru.

Dari rekaman CCTV ini, saat melakukan aksinya pelaku tidak mengenakan sehelai kain pun atau telanjang bulat. Pelaku terlihat mengendap-endap saat membongkar satu per satu laci meja guru ini.

Baca Juga:   PBNU Apresiasi Polisi yang Berhasil Menangkap Pembuat Game Nabi Muhammad Asal Garut

Dari hasil rekaman CCTV ini, Satuan Reskrim Polresta Banyumas akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas.

Pelaku diketahui bernama Daryoto asal Garut, Jawa Barat, ini langsung digelandang ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas. Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan secarik tulisan di kertas yang diduga sebagai hafalan jimat dari pelaku.

“Aksi pelaku bertelanjang bulat saat melakukan pencurian ini, sebagai jimat yang diperoleh dari dukunnya. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 14 kali dengan kondisi telanjang bulat,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi.

Baca Juga:   RJD Bagikan Akta Yayasan Sejumlah Pesantren di Garut

Kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sementara pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Sndn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *