GOSIPGARUT.ID — Salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kini menjadi tuntutan masyarakat adalah melalui penegakan Perda dan Perkada.
Dan, salah satu kegiatan yang terus dilakukan pasca ldul Fitri yaitu penegakan Perda Nomor 17 tahun 2018 tentang ketertiban kebersihan dan keindahan (K3). Dalam Perda ini, salah satunya pasal yang mengatur tentang ketertiban jalan dan trotoar.
“Hari ini kita mengimbau para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar dan yang melanggar larangan parkir bagi kendaraan bermotor, untuk tidak beraktivitas di sini,” ujar Kepala Satpol PP, Hendra, didampingi Kepala Bidang Ketertiban, Erin Heriyana, Jum’at (28/6/2019).

Meski sedikit mengalami hambatan, termasuk ada sebagian yang menolak pindah, namun pihaknya dengan pendekatan humanis dapat memberikan pengertian kepada para pengguna jalan, baik PKL maupun masyarakat umum lainnya.
“Ya kita himbau terus. Penegakan perda dilakukan terus sampai tercipta ketertiban, kebersihan dan keindahan sesuai yang diamanatkan oleh Perda,” tambah dia.
Sebagai Kepala Satpol PP, Hendra menghimbau kepada seluruh masyarakat, badan hukum, maupun perorangan untuk bersama-sama menaati peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah demi terwujudnya Kabupaten Garut yang bertakwa maju dan sejahtera.

Erin Heriyana, Kabid Ketertiban menambahkan, lokasi yang menjadi sasaran penertiban pada tahap awal meliputi Jalan Cikuray (samping kantor pos), Alun-alun Otista dan Jalan Ahmad Yani hingga pertigaan Jalan Ciledug.
Sementara PKL yang biasanya mangkal, pihak Satpol PP mengimbau pindah ke lokasi gedung PKL 1 dan 2 Jalan Guntur yang sebelumnya telah disediakan oleh Pemkab Garut. (Yuyus)



.png)











