Berita

Selama 2023, Satpol PP Garut Berhasil Sita Tiga Juta Batang Rokok Ilegal

×

Selama 2023, Satpol PP Garut Berhasil Sita Tiga Juta Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Petugas menunjukkan barang bukti rokok ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jumat (4/8/2023). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyampaikan selama tahun 2023 telah berhasil menyita tiga juta batang rokok ilegal hasil dari operasi ke sejumlah pedagang di wilayah itu.

“Kalau dijumlah sudah 3 juta lebih (batang rokok) tahun ini, selama saya menjabat sudah 3 juta,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko saat jumpa pers penanganan kasus rokok ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jumat (4/8/2023).

Ia menuturkan Satpol PP Garut selama ini terus melakukan operasi gabungan untuk merazia dan menyita produk rokok ilegal atau tidak disertai pita cukai yang beredar di pasaran wilayah Garut.

Baca Juga:   Pemkab Garut Siap Distribusikan 100 Ton Beras bagi Masyarakat Miskin Ekstrem

Operasi itu, kata Eko, tentunya untuk membantu Bea Cukai Tasikmalaya yang selama ini terus gencar bergerak melakukan tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal karena keberadaannya sudah menimbulkan kerugian negara.

“Proses razianya kerja sama dengan Bea Cukai ke wilayahan,” ujarnya.

Eko menyampaikan rokok ilegal yang berhasil disita itu sebagian besar dari distributor atau agen yang saat ini beroperasi di wilayah Garut, ada juga disita dari pedagang yang berada di pasar.

Baca Juga:   Tak Terisolasi Lagi, Korban Banjir Bandang Sukaresmi Sudah Kembali Beraktivitas

Kasus rokok ilegal itu, kata dia, penanganan hukumnya ada yang dilanjuti proses hukum, ada juga langsung bayar denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Eko menyampaikan Satpol PP Garut siap berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Garut.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat, khususnya pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai, karena akan berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:   Menanti Status Definitif, 22 Desa Persiapan di Garut Masuki Tahap Krusial Evaluasi Pemprov Jabar

“Kami imbau jangan tergiur dengan keuntungan karena nanti akan berurusan dengan hukum,” kata Eko. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *