GOSIPGARUT.ID — Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas gorong-gorong di Jalan KH. Yusuf Tauzirie, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, ditertibkan oleh Satpol PP Kecamatan Wanaraja bersama Polsek Wanaraja, Senin (28/7/2025).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi fungsi infrastruktur publik, khususnya saluran drainase yang berpotensi terganggu akibat bangunan tidak berizin tersebut.
Kegiatan penertiban turut melibatkan unsur Forkopimcam seperti personel Koramil 1103/Sucinaraja, Camat Wanaraja, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Seluruh unsur terjun langsung ke lapangan dalam proses monitoring dan sterilisasi lokasi.
Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, menjelaskan bahwa bangunan liar di atas gorong-gorong bisa mengganggu aliran air dan membahayakan warga sekitar.
“Bangunan liar seperti ini sangat berisiko, terutama saat musim hujan. Selain merusak keindahan lingkungan, juga dapat memicu banjir,” ujarnya.
Abusono menambahkan, upaya ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menata kembali ruang publik agar fungsinya optimal dan tidak disalahgunakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membangun secara sembarangan, terutama di atas infrastruktur umum seperti saluran air,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya penertiban ini, diharapkan wilayah Wanaraja menjadi lebih tertib, aman, dan terbebas dari gangguan bangunan liar yang melanggar aturan. ***



.png)











