Berita

Di Tempat Jualan Jamu, Satpol PP Garut Temukan Ratusan Botol Miras dalam Bunker Bawah Tanah

×

Di Tempat Jualan Jamu, Satpol PP Garut Temukan Ratusan Botol Miras dalam Bunker Bawah Tanah

Sebarkan artikel ini
Satpol PP mengangkut minuman keras dari dalam bunker di salah satu tempat penjualan jamu Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Minggu (4/8/2024).

GOSIPGARUT.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk yang ditemukan dalam bunker di bawah tanah untuk mengelabui petugas saat operasi penyakit masyarakat.

“Iya di salah satu tempat jualan jamu di Jalan Pembangunan didapat ada bunker di bawah tempat tidur,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko, Minggu (4/8/2024).

Ia menuturkan tempat penyimpanan minuman keras yang tidak biasanya itu berhasil dibongkar petugas saat melakukan operasi penyakit masyarakat, Sabtu (3/8/2024) tengah malam sampai Minggu (4/8/2024) dini hari.

Baca Juga:   Cek Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Garut Hari Rabu 16 Maret 2022

Dalam operasi itu, kata Eko, salah satunya merazia tempat penjualan jamu di Jalan Pembangunan yang diketahui saat dilakukan pemeriksaan secara intensif terdapat ruang bawah tanah yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras.

Ia menyampaikan, petugas selanjutnya mengangkut seluruh minuman keras itu untuk disita bersamaan dengan hasil razia minuman keras di tempat lain wilayah perkotaan Garut dengan barang bukti minuman beralkohol yang disita sebanyak 218 botol.

“Dari tiga lokasi kami mendapatkan barang bukti miras 218 botol berbagai merk, serta tiga jeriken tuak dari daerah Terminal Guntur,” ujar Eko.

Baca Juga:   Dikira Membawa Bukan Istrinya, Aceng Fikri Terjaring Operasi Satpol PP Bandung

Ia menyampaikan operasi rutin dengan sasaran minuman keras itu menjadi agenda rutin, khususnya Sabtu malam sampai Minggu dini hari untuk memastikan tidak ada peredaran minuman keras di Garut.

Satpol PP juga, kata Eko, tidak hanya sekadar menyita barang bukti, tapi pemilik atau penjualnya juga diproses secara aturan hukum yang berlaku sebagai efek jera terhadap mereka yang melanggar peraturan daerah tentang larangan minuman keras.

“Barang bukti dan tersangka kami amankan di mako untuk proses lanjut oleh penyidik Pol PP,” katanya.

Baca Juga:   Berujung Masalah, Pembeli Lahan SDN Jayamukti 3 Minta Uang Kembali

Selain jajaran Satpol PP Garut, kepolisian juga menggelar operasi pemberantasan minuman keras dan juga menindak pelaku pelanggaran lalu lintas seperti sepeda motor menggunakan knalpot bising, dan tidak dilengkapi surat-surat.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Garut Kompol Dhoni Erwanto menyatakan, operasi tersebut dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut.

“Kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut aman dan kondusif,” kata Dhoni. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *