Nasional

Bawaslu Tak Pernah Temukan Bukti Ketidaknetralan Kapolres Garut

×

Bawaslu Tak Pernah Temukan Bukti Ketidaknetralan Kapolres Garut

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada Sidang lanjutan Perselisiham Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019). (Foto: Hafidz Mubarak A)

GOSIPGARUT.ID — Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu soal ketidaknetralan Polri, seperti yang dituduhkan Prabowo-Sandiaga dalam gugatan PHPU.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, yang merujuk pada keterangan mantan Kepala Kepolisan Sektor (Kapolsek) Pasirwangi, Sulman Azis.

Abhan menerangkan, Bawaslu tidak menemukan syarat formil dan materiil atas tindakan Kapolres Garut yang diduga berupaya memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin tersebut.

Kesimpulan ini didapat Bawaslu setelah melakukan proses investigasi terhadap kasus tersebut. Dari hasil investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga:   OJK Imbau Jangan Pinjam Uang Secara Online yang Tak Berizin

Menurut Abhan, syarat formil tidak terpenuhi karena tidak terdapat pihak yang melaporkan. Ia pun menilai tidak terdapat pihak terlapor dalam kasus tersebut.

Ada pun, syarat materiil tidak terpenuhi karena tak ada bukti-bukti yang didapatkan Bawaslu Kabupaten Garut untuk memperkuat dugaan pelanggaran sebagaimana yang dinyatakan Sulman.

“Peristiwa a quo tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu,” kata Abhan di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:   Mayoritas Warga Inginkan Pilpres Satu Putaran dan Tolak Pemakzulan, Kata Survei Polstat

Lebih lanjut, Abhan menyebut Bawaslu belum pernah menemukan atau menerima laporan terkait keberadaan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada pasangan calon tertentu. Hal sama terjadi pada persoalan keberpihakan intelijen.

“Bawaslu serta jajarannya tidak pernah menemukan atau menerima laporan terkait dengan keberpihak intelijen kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Abhan.

Untuk diketahui, keterangan Sulman sebelumnya dijadikan sebagai salah satu alat bukti oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Baca Juga:   Tenaga Honorer Mau Tetap Kerja di Instansi Pemerintah? Harus Lulus Tes ASN Dulu

Keterangan Sulman digunakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan dalil penyalahgunaan dan ketidaknetralan aparat Kepolisian.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga juga membawa alat bukti berdasarkan keterangan dari Direktur Lokataru Haris Azhar mengenai adanya dugaan adanya pendataan kekuatan dukungan kandidat Pilpres 2019 oleh polisi hingga ke desa.

Pernyataan Haris tersebut dikutip tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dari tautan berita di media massa. (Ktdt/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *