GOSIPGARUT.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Politik Nasional Demokrat (Nasdem) dan Ketua KPU Garut terkait kasus aksi sawer uang usai kegiatan pengajuan daftar bacaleg di Kantor KPU setempat.
“Klarifikasi ini untuk menentukan ada temuan pelanggaran atau tidak,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Garut Asep Burhanudin kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Ia menuturkan Bawaslu Garut secara resmi sudah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi untuk memeriksa terkait kegiatan membagi-bagikan uang setelah pengajuan daftar bacaleg Partai Nasdem di lingkungan Kantor KPU Garu, Kamis (11/5/2023).
Pemeriksaan pertama kali, kata Asep, dilakukan kepada salah satu bacaleg bernama Suherman yang terlibat membagi-bagikan uang, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Garut Garut Junaidin Basri sebagai pihak penyelenggara pemilu.
“Salah satunya Pak Suherman bacaleg Nasdem. Pukul 14.00 mengklarifikasi Ketua KPU kaitan dengan peristiwa yang terjadi dalam pengajuan bacaleg Partai Nasdem,” ujar dia.
Asep mengungkapkan pemeriksaan klarifikasi terhadap dua orang itu berkaitan dengan tujuan kegiatan sawer uang pecahan puluhan ribu rupiah.
Hasil dari pemeriksaan itu, ungkap dia, belum dapat disimpulkan karena harus memeriksa sejumlah pihak lainnya, setelah itu dilakukan rapat pleno untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.
“Hasilnya nanti setelah keseluruhan diklarifikasi seluruhnya, baru nanti konferensi pers dengan awak media,” kata Asep.