Nasional

OJK Imbau Jangan Pinjam Uang Secara Online yang Tak Berizin

×

OJK Imbau Jangan Pinjam Uang Secara Online yang Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

GOSIPGARUT.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga independen yang melakukan pengawasan untuk sektor perbankan serta nonperbankan, telah berulang kali mengimbau kepada semua masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan peminjaman uang secara online yang tidak terdaftar di OJK.

Sebelumnya diberitakan pada Senin (11/2/2019) lalu, seorang pengemudi taksi bernama Zulfandi (35), ditemukan tewas di kamar kostnya di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan. Ia tewas gantung diri setelah diduga tidak kuat menghadapi pola penagihan akibat pinjaman online yang ia lakukan sendiri.

Melalui sepucuk surat yang ia tulis sebelum melakukan aksinya, Zulfandi meminta kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online. Atas peristiwa yang menimpa Zulfandi, OJK melalui Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, memberikan klarifikasinya terkait peminjaman online yang sedang marak belakangan ini.

Baca Juga:   Pesisir Terancam, Mangrove Menjawab: Data Kerusakan dan Aksi Perbaikan 2025

“Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech _P2P lending tanpa terdaftar atau memiliki izin OJK,” ucap Tongam dalam keterangan yang dimuat dalam website OJK yang dikutip, Minggu (17/2/2019).

Lebih lanjut Tongam menjelaskan banyak entitas “fintech peer to peer lending (P2P)” atau pinjaman berbasis online ilegal yang sudah merambah ke media sosial.

Baca Juga:   Pemkab Garut Terima Bantuan 200 APD Tenaga Kesehatan dari OJK

“Nah, melihat berbagai kondisi ini, kami dari OJK dan asosiasi melakukan pendalaman, dalam hal ini melakukan proses pengumpulan informasi. Selanjutnya fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak,” jelas Tongam.

Pada Februari 2019, OJK melalui Satgas Waspada Investasi, telah memberhentikan layanan 231 penyelenggara pinjaman online. Dari jumlah tersebut, OJK memastikan seluruhnya adalah layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.

Baca Juga:   Kendala Internet, Ketua DPR: Hanya 48 persen Siswa di Garut Ikuti UNBK.

Oleh karena itu, OJK melalui Satgasnya telah membuat langkah pencegahan terhadap “P2P lending” ilegal, yakni dengan mengumumkan daftarnya lalu mengajukan permohonan pemblokiran melalui Kominfo untuk memutus akses keuangannya dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *