HeadlineHukumNasional

Ini Konstruksi Perkara Kasus Walikota Tasikmalaya Versi KPK

×

Ini Konstruksi Perkara Kasus Walikota Tasikmalaya Versi KPK

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menyampakan keterangan soal penetapan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai tersangka di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (26/4/2019). (Foto: Benardy Ferdiansyah)

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara penetapan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya pada tahun anggaran 2018.

“Sekitar awal 2017, BBD diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan BBD bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:   Cari Tersangka Baru, Kejari Garut Terus Dalami Kasus Korupsi Bansos Sapi

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, kata Febri, pada bulan Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan dalam usulan tersebut adalah jalan, irigasi, dan rumah sakit rujukan.

Baca Juga:   Ada Kasus Apa, Petugas KPK Geledah Kantor Walikota Tasikmalaya

“Pada tanggal 21 Juli 2017, BBD kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, BBD diduga memberi Rp200 juta kepada Yaya Purnomo,” ungkap Febri.

Pada bulan Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK sebesar Rp124,38 miliar.

“Pada tanggal 3 April 2018, BBD kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo. Pemberian tersebut diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018,” ujar Febri.

Baca Juga:   Mulai Tahun 2024, Kepala Desa Diwajibkan Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ant/Fj)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *