GOSIPGARUT.ID —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah memusnahkan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu ) 2019 yang rusak dan kelebihan dari jumlah yang ditentukan dengan cara dibakar untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam pesta demokrasi di Garut.
“Kami memusnahkan surat suara ini untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Sekretaris KPU Garut, Ayi Dudi Supriadi di kantor KPU Garut, Rabu 17 April 2019.
Ia menuturkan, KPU memusnahkan 27.996 surat suara tingkat DPRD kabupaten/provinsi, DPD dan pemilihan presiden/wakil presiden karena dikategorikan rusak dan ada kelebihan dalam pengiriman ke Garut.
Sesuai peraturan KPU, kata Ayi, surat suara tersebut tidak boleh digunakan, dan disegerakan untuk dimusnahkan agar tidak ada pihak yang menggunakannya. “Pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Polres, Kejari, KPU, dan Bawaslu,” katanya.
Ayi berharap, pemusnahan surat suara itu bisa menghilangkan kecurigaan pihak tertentu dalam penyelenggaraan pemilu di Garut.
Seluruh tahapan pemilu di Garut ini, kata dia, diharapkan berlangsung aman dan sukses dengan menghasilkan hitungan suara yang sah. “Kami berharap semua berjalan lancar dan aman,” kata Ayi. (Ant/Fj)



.png)















