Hukum

Uu Ruzhanul Absen Sebagai Saksi Sidang Korupsi Bansos Tasikmalaya

×

Uu Ruzhanul Absen Sebagai Saksi Sidang Korupsi Bansos Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus korupsi dana bansos di Kabupaten Tasikmalaya dengan terdakwa Sekda Tasikmalaya di PN Tipikor, Bandung, Senin 11 Maret 2019. (Foto: Asep Firmansyah)

GOSIPGARUT.ID — Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum tidak memenuhi panggilan menjadi saksi sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/3/2019).

Sekretaris Daerah Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir menjadi salah seorang tersangka dari sembilan tersangka perkara tersebut.

Kesaksian Kodir dalam persidangan sedikitnya telah menyebutkan nama Uu lantaran kasus tersebut terjadi saat Uu masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. Kasus korupsi dana hibah tersebut merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Kuasa hukum Abdul Kodir, Bambang Lesmana mengatakan jika Uu hadir dalam persidangan maka akan meringankan posisi Abdul Kodir dalam kacamata hukum. Demikian dengan Uu Ruzhanul Ulum, dirinya bisa menepis dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga:   Di Garut, Wagub Jabar Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan Pabrik Sepatu

“Sebenarnya Pak Uu bisa menjelaskan bagaimana kondisi sebenarnya di persidangan. Karena sudah ada dugaan beliau memerintahkan pencairan anggaran tersebut pada Abdul Kodir,” kata Bambang di PN Bandung.

Sebelumnya, telah dikirim surat panggilan kepada Uu pada pekan lalu, namun Uu tak kunjung datang. Pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk sekali lagi memanggil Wagub Jabar tersebut untuk hadir dalam persidangan.

Baca Juga:   Polisi Kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat-obat Keras Terlarang di Garut Selatan, Kini Warga Bungbulang.

“Ada sekali lagi, kalimatnya tadi juga bukan tidak mau hadir, tapi tidak bisa hadir karena ada kepentingan,” kata dia.

Mengenai kasus korupsi tersebut, pada pekan lalu dalam keterangan Abdul Kodir, Uu memerintahnya mencairkan anggaran untuk membiayai kegiatan Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK), pembelian sapi untuk kurban, dan kegiatan olahraga.

“Saya sudah jelaskan (kepada Uu) tidak ada anggarannya. Permintaan Pak Uu itu saya rapatkan bersama para kepala dinas. Ternyata tak bisa dianggarkan dari APBD, apalagi saat itu momennya dekat dengan Pilgub Jabar,” kata Kodir.

Baca Juga:   Guru Ngaji Pelaku Asusila Terhadap 10 Bocah Lelaki di Cikajang Garut Sudah Tersangka dan Ditahan

Dia mengatakan tidak sanggup menolak permintaan Uu, karena secara komando ia berada di bawah Bupati itu, sehingga Pemkab Tasikmalaya perlu merogoh Rp900 juta untuk MQK, dan Rp700 juta untuk pembelian sapi kurban. Sementara untuk kegiatan olahraga, belakangan dibatalkan karena sejumlah alasan.

“Sebagai prajurit saya tidak bisa menolak, apalagi perintah Pak Uu harus dilaksanakan,” katanya lagi. (Ant/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *