GOSIPGARUT.ID — Warga Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, pernah digegerkan oleh penemuan mayat seorang pria di dalam jurang di Kampung Renteng dengan tubuh penuh luka, pada Sabtu 2 Februari 2019 lalu. Mayat pria itu ternyata bernama Yudi Alias Jablay (26), pengemudi taksi, dan merupakan korban pembunuhan.
Sementara pelaku pembunuhnya adalah dua orang, masing-masing bernama JS Alias Keling dan De Alias Abang. Pelaku De diketahui asal Lampung, dan JS asal Bandung. Sementara korban adalah warga Kampung Cibuntu Selatan RT 06/ RW 07 Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakancipari, Kota Bandung.
Kedua pelaku, yakni JS dan De, kini meringkuk di tahanan Mapolres Garut. Keduanya ditangkap beberapa hari setelah mayat korban ditemukan. “De kami tangkap di Bandung, sedangkan JS ditangkap di tempat pelariannya, yaitu Bali,” kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jalan Jenderal Sudirman Garut, Senin (18/02/2019).
Dijelaskan Kapolres, pembunuhan terhadap sopir taksi yang dilakukan kedua tersangka tergolong sadis. Dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 Januari 2019 itu, tersangka memukul dan menggilas tubuh korban hingga tewas. Dan, setelah korban tewas, mayatnya dibuang ke jurang di Kampung Renteng, Kecamatan Cikajang.
“Perilaku sadis kedua tersangka berlangsung ketika di tengah perjalanan dari Bandung menuju Cikajang. Tepatnya di Kampung Cibunar, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, kedua tersangka memukul korban yang lagi menyetir dengan menggunakan sebilah kapak ke arah wajah korban. Lalu, tersangka menggilas korban dengan mobil sampai meninggal,“ ungkap Kapolres.
Dijelaskannya, motif kedua tersangka sampai tega menghabisi nyawa korban karena terlilit utang. Oleh karenanya, kemudian tersangka berencana untuk melakukan perampokan terhadap kendaraan dan harta benda yang dibawa korban.
“Awalnya tersangka berpura-pura sebagai penumpang dengan modus meminta diantarkan untuk menjemput rekan rekannya. Korban yang kesehariannya sebagai supir rental dari Pasir Koja, Kota Bandung, diminta untuk mengantarkan tersangka ke Cikajang, Garut,” ujar Budi.
Diterangkan Kapolres, setelah korban dibuang ke dalam jurang, tersangka mengambil barang berupa mobil dan STNK-nya, juga dua buah HP milik korban. Mobil tersebut dibawa kabur oleh tersangka ke daerah Pagaden, Kabupaten Subang dan menjualnya kepada seseorang bernama AKI yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
“Mobil itu dijual tersangka seharga Rp.13.400.000, sementara HP milik korban dijual di sebuah counter di daerah Pasirkoja dengan harga Rp. 1.350.000,” jelas Budi.
Berdasarkan barang bukti dan olah TKP serta pengakuan tersangka, ditegaskan Kapolres, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan direncanakan terlebih dahulu, serta merampas nyawa orang lain dengan keji. Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati. (MD Sumarna)