GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 141 desa yang tersebar di 16 kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Garut menyetujui diusulkannya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan.
Akan tetapi sebanyak sepuluh dari 141 desa itu juga menyatakan menolak bergabung dengan DOB Garut Selatan.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil review atas pendapat masyarakat desa di 16 kecamatan di wilayah selatan Garut terkait pengusulan pembentukan DOB Garut Selatan dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) belum lama ini.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Garut Dadang HS, sebanyak sepuluh desa, itu tersebar di dua kecamatan. Yakni Kecamatan Singajaya, dan Kecamatan Cikajang. Dari sembilan desa di Kecamatan Singajaya, satu desa yakni Desa Cigintung menyatakan menolak bergabung.
Sedangkan di Kecamatan Cikajang terdapat sebanyak sembilan dari 12 desa menyatakan menolak bergabung. Kesembilan desa tersebut yakni Desa Cikajang, Padasuka, Cibodas, Mekarsari, Simpang, Mekarjaya, Girijaya, Karamatwangi, dan Desa Margamulya.
Ditanya mengenai dampak adanya penolakan desa tersebut terhadap cakupan wilayah pembentukan DOB Garut Selatan, Dadang mengatakan, hal itu bergantung finalisasi persetujuan antara Bupati Garut dengan DPRD Garut sebelum kemudian diusulkan ke Pemprov Jawa Barat.
“Tentu hasil Musdes itu jadi pertimbangan. Namun biasanya diambil suara mayoritas. Pindah desa kan enggak ada. Paling juga pemekaran atau penggabungan desa. Maka hitungannya kecamatan. Di Singajaya kan hanya satu desa menolak gabung. Jadi bagi Singajaya tetap masuk Garut Selatan. Beda dengan di Cikajang, ada sembilan desa menolak gabung, dan tiga desa lainnya setuju gabung. Kemungkinan Cikajang tak masuk lagi ke DOB Garut Selatan. Tapi ya tergantung nanti hasil persetujuan Bupati dengan DPRD,” kata Dadang.
Itulah alasannya, lanjutnya, hingga sebelum dilakukan review, Kecamatan Singajaya masih dimasukkan menjadi salah satu bagian dari kecamatan bergabung dengan DOB Garut Selatan, sebelum moratorium pemekaran daerah diberlakukan Pemerintah pada 2014 lalu. Kendati ketika itu juga sempat diwarnai pro kontra antara yang setuju dengan yang menolak bergabung dengan DOB Garut Selatan.
“Waktu itu, jumlah desa di Cikajang ada 11 kecamatan. Suara yang setuju gabung dengan DOB lebih banyak, yakni enam desa. Sedangkan yang menolak bergabung ada lima desa. Yang setuju gabung dengan DOB Garut Selatan itu juga syaratnya Kecamatan Cikajang dijadikan sebagai ibu kota DOB Garut Selatan. Sekarang kan perkembangannya lain, dan suara masyarakatnya juga berbeda,” ujar Dadang.
Dia menyebutkan, pihaknya dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Garut, dan dinas/instansi terkait lainnya sudah merampungkan tugasnya memperbaiki, dan melengkapi syarat administrasi, dan kewilayahan mengenai usulan pembentukan DOB Garut Selatan dengan digelarnya Musdes di setiap desa di sebanyak 141 desa di wilayah selatan Garut.
Nota persetujuan Bupati Garut pun sudah dilayangkan ke DPRD Garut untuk dibahas, dan dirapatparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan Bupati, dan DPRD sebagai lampiran tak terpisahkan dari usulan pembentukan DOB Garut Selatan disampaikan ke Pemprov Jabar.
“Mudah-mudahan Desember ini finalisasi persetujuannya selesai, dan dapat disampaikan ke Pemprov Jabar. Jadi untuk soal DOB Garut Selatan ini di Garut sudah selesai, dan tinggal memantau bagaimana prosesnya di Provinsi. Bolanya kan di sana nantinya,” kata Dadang. (IK/Zainulmukhtar)