Opini

Mempertanyakan Penghargaan Pelayanan Publik “Sangat Baik” yang Didapat Garut, Apa Indikatornya?

×

Mempertanyakan Penghargaan Pelayanan Publik “Sangat Baik” yang Didapat Garut, Apa Indikatornya?

Sebarkan artikel ini
Galih F. Qurbany. (Foto: Istimewa)

Oleh: Galih F. Qurbany

KAMIS kemarin (7/11/2019), Bupati Garut H. Rudy Gunawan, menerima penyampaian hasil evaluasi pelayanan publik dan penghargaan pelayanan publik dari Menpan RB Tjahjo Kumolo atas raihan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu sebagai role model penyelenggaraan pelayanan publik kategori pelayanan publik “Sangat Baik” tahun 2019.

Salah satu tolak ukur yang digunakan adalah hasil evaluasi terhadap unit pelayanan publik di daerah dan instansi pusat. Dan tujuan evaluasi itu adalah untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan tidak terjebak dalam alur birokrasi yang panjang.

Jika memang penghargaan ini diukur atas realitas peningkatan terjadinya pelayan publik yang baik dalam hal perizinan dan non perizinan serta sekaligus terjadinya peningkatan investasi modal, maka pertanyaannya apa indikator yang digunakan oleh Menpan RB?

Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk mengukur keberhasilan sebuah kinerja pemerintahan, dalam hal ini DPMTSP Kabupaten Garut, wajib menetapkan indikator kinerja utama (key performance indicators). Indikator kinerja utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan yang telah ditetapkan. Dan jika kita cari key preformance indicator di website DPMPTSP Kabupaten Garut (https://sijempol.garutkab.go.id) tidak kita temukan.

Banyak pendapat mengenai pengukuran kinerja, yang salah satunya adalah pengukuran kinerja dapat dilakukan dengan metode akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP). Metode ini menggunakan indikator kinerja sebagai dasar penetapan capaian kinerja.

Baca Juga:   Kang Emil Ngalalakon: Akal Sehat Terkadang Kalah Oleh Akal Bulus

Untuk pengukuran kinerja digunakan pengukuran kinerja (PK). Penetapan indikator didasarkan pada masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit) dan dampak (impact) serta ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, indikator kinerja harus merupakan sesuatu yang akan diukur dan dihitung serta digunakan sebagai dasar untuk menilai maupun melihat tingkat kinerja suatu program yang dijalankan unit kerja. Tanpa indikator kinerja, sulit bagi kita untuk menilai kinerja (keberhasilan atau kegagalan) kebijaksanaan/program/ kegiatan dan pada akhirnya kinerja instansi/unit kerja yang melaksanakan dalam tubuh DPMPTSP Kabupaten Garut.

Secara umum kita bisa mengetahui bahwa terwujudnya pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat dalam bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan dengan indikator yang dilihat dari indeks kepuasan masyarakat (IKM), terhadap sasaran program, adanya peningkatan pertumbuhan investasi (presentase realisasi investasi), adanya peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang perizinan dan nonperizinan (presentase permasalahan PMA/PMDN yang terfasilitasi dan presentase izin dan nonizin yang terbit tepat waktu).

Sebagai masayarakat yang hidup dibawah UU keterbukaan informasi publik, kita tidak melihat, merasakan, dan terinformasikan tentang kinerja target dan capaian yang bersifat elektronik (online maupun offline) sehingg adanya prestasi yang signifikan sehingga DPMPT harus mendapat penghargaan. Sementara informasi kinerja yang telah dilakukan oleh DPMPTSP Garut sangat absurd dan tak terlacak kinerjannya.

Baca Juga:   Ketika Adik Ipar Jokowi Terpilih Kembali Menjadi Ketua MK (Oleh: Asep Lukman)

Lalu bagaimana dengan kinerja dan capaian program yang telah dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Garut sehingga pantas mendapatkan penghargaan “Pelayanan Publik Sangat Baik“, sementara antara predikat penghargaan dan realitas yang terjadi sangat jauh berbeda?

Sebagai contoh kecil saja website DPMPTSP Kabupaten Garut (https://sijempol.garutkab.go.id), tidak memberikan informasi apa-apa, hanya menunjukan informasi berita dan profil saja, sementara hal fitur penting yang memberikan informasi kinerja dan target program yang telah dilakukan tidak ada, seperti sistem online perizinan (online single submission) tidak jalan, fitur menanaman modal dan investasi dan pengaduan online/ofline tidak jalan dan tidak dapat diakses.

Jadi, sesuatu yang aneh jika DPMPTSP Kabupaten Garut mendapatkan penghargaan “Pelayanan Publik Sangat Baik“, sementara sistem informasi secara elektronik sebagai syarat terciptanya E-Govermance saja tidak dijalankan dengan baik dan hanya bersifat formalitas semata.

Saya kira Menpan-RB harus melakukan evaluasi ulang atas penghargaan yang diberikannya sehingga predikat pengharagaan yang diberikan tidak dijadikan legitimasi politik pencitraan bagi birokrasi. Dan Bupati sebagai penerima penghargaan dan bahkan menjadi dasar alat kebohongan publik, karena realitasnya masih banyak persoalan perizinan dan penanaman modal yang bermasalah dan belum bisa dituntaskan.

Baca Juga:   Fenomena Pemimpin Ad Hominem di Media Sosial Adalah Ciri Kedaulatan Rakyat yang Terabaikan

Sebagi contoh lain persoalan perizinan seperti izin Amdal PT Chang Shin Reksa Jaya terindikasi belum jelas, namun atas nama investasi (PMLN) dan penyerapan tenaga kerja lalu hal-hal yang mendasar harus terabaikan. Kemudian tower liar yang berdiri tanpa izin, dan beberapa mini market yang terindikasi tanpa izin namun tetap berjalan, serta adanya galian C yang terus berjalan meskipun telah diprotes masyakat setempat karena tidak sesuai dengan peruntukannnya.

Meskipun hal ini ada di ranah BKSDA provinsi, tapi perizian awal yang mendasarnya tetap dari Garut. Belum lagi kita bicara impact atas perizinan yang diberikan terhadap kehidupan lingkungan sosial yang terjadi.

Semoga saja apa yang penghargaan yang diraih oleh DPMPTSP Kabupaten Garut bukanlah sebuah proses rekayasa untuk mencapai sebuah penghargaan bonafide terhadap predikat terbaik “pelayanan publik”. Karena jika ini adalah rekayasa penghargaan “atas nama“ pembodohan dan kebohongan publik, bukan saja Kementrian PAN-RB yang tercoreng tapi terlebih jauh masyarakat Garut pun sangat dirugikan.
***

(Penulis Direktur Pusat Analisa Kebijakan dan Informasi Strategis/PAKIS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *