Hukum

Polisi Garut Cokok Tiga Anggota Komplotan Pencuri Sepeda Motor

×

Polisi Garut Cokok Tiga Anggota Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Anggota komplotan pencuri sepeda motor yang berhasil dicokok jajaran Kepolisian Resort Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resort (Polres) Garut mencokok tiga orang yang diduga sebagai komplotan pencuri sepeda motor yang beberapa bulan terakhir biasa beroperasi di Kabupaten Garut. Ketiga tersangka itu berinisial UA (29 tahun), SE (21), dan IA (24).

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, penangkapan tiga anggota komplotan itu merupakan hasil pengembangan dari laporan yang diterima polisi pada 23 Mei 2019. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (14/7/2019).

“Pelaku sudah kita tangkap tiga orang, satu masih DPO (daftar pencarian orang),” kata dia, Senin (22/7/2019).

Baca Juga:   Kurang dari 24 Jam Setelah Terima Laporan, Polsek Pameungpeuk Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Budi mengatakan, mereka melakukan aksinya dengan berburu ke rumah-rumah dan bermodalkan kunci T untuk menjebol sepeda motor.Berdasarkan pengakuannya, mereka telah sembilan kali beroperasi. Tiga kali aksinya dilakukan di Kecamatan Tarogong Kidul, tiga kali di Cilawu, serta di Wanaraja, Banyuresmi, dan Samarang, masing-masing satu kali.

“Komplotan itu diduga bagian dari geng motor. “Tapi masih kita kembangkan,” ujar Kapolres.

Sebelumya, Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Hermansyah menjelaskan, tiga orang pelaku pencurian tersebut diketahui merupakan satu keluarga kandung. Salah satunya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca Juga:   Polres Garut Raih Juara 1 Nasional Layanan 110 dan Command Center, Kapolri Beri Penghargaan Langsung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tambah dia, setidaknya ada lebih dari tiga kelompok yang masih satu jaringan dengan mereka. Dari kelompok-kelompok tersebut, diketahui bahwa pemodalnya berjumlah satu orang dan berada di wilayah Jawa Barat bagian selatan.

“Jadi pemodal ini memberikan modal kepada salah seorang pelaku dan dibagikan saat mereka berhasil melakukan aksi pencurian. Untuk pemetik diberi upah hingga Rp1 juta, sedangkan yang menjadi joki minimal diberi uang Rp500 ribu setiap menjalankan aksi,” kata Hermansyah.

Setiap pekan, lanjut dia, jaringan kelompok kakak-beradik itu bisa membawa hingga lima sepeda motor dari wilayah Kabupaten Garut. Sepeda motor tersebut kemudian diantarkan langsung ke wilayah selatan untuk diberikan kepada pemodalnya. 

Baca Juga:   Kejaksaan Garut Bergerak Usut Dugaan Mafia Tanah, SHGB Terbit atas Nama “Koperasi Siluman”

“Kemungkinan besar hasil curiannya itu dijual lagi di wilayah Jabar Selatan,” ucap Hermansyah.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP terkait dengan melakukan bersama-sama dan masuk ke pekaeangam rumah. Mereka terancam hukuman penjara lima hingga tujuh tahun. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *