GOSIPGARUT.ID — Polres Garut mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia setelah dibacok berkali-kali di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial N alias B (55) ditangkap beberapa saat setelah kejadian saat bersembunyi di lahan yang tidak jauh dari lokasi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Perkara itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (6/8/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Raya Kampung Salagedang, RT 002 RW 006, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Korban yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dada, perut, dan leher hingga kehilangan banyak darah.
Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, luka berat yang dialaminya menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa insiden bermula ketika tersangka sedang memberi makan musang peliharaannya. Saat itu, ia melihat korban berada di balik tembok kandang musang. Keduanya saling bertatapan sebelum korban mengucapkan kata-kata yang memicu emosi tersangka hingga terjadi adu mulut.
Kapolres menjelaskan, setelah cekcok tersebut, tersangka masuk ke rumah dan mengambil sebilah golok yang sebelumnya digunakan untuk mencacah ayam sebagai pakan musang. Saat kembali keluar, korban disebut sempat memukul bahu dan pundak tersangka.
“Tersangka kemudian mengambil sebilah golok yang tadinya digunakan untuk memberi pakan musang dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya,” kata AKBP Niko N. Adi Putra.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di area lahan yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Polisi yang bergerak cepat kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan saat kejadian, satu potong sarung, satu jaket berwarna hijau, serta satu baju lengan panjang berwarna putih yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurut dia, setiap permasalahan sebaiknya disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Niko N. Adi Putra. ***



.png)
























