GOSIPGARUT.ID — Jajaran Polsek Pameungpeuk, Polres Garut, berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Segleng, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Minggu (04/03/2024). Penangkapan itu dilakukan polisi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor ke Polsek Pameungpeuk.
“Benar, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor, kami berhasil meringkus pencurinya,” kata Kapolsek Pameungpeuk AKP Dindin Maoludin, Selasa (5/3/2024).
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada pukul 08.00 WIB, ketika korban menyimpan sepeda motor CRF (Nopol Z 6820 MV) di halaman depan rumahnya. Saat itu, setelah menyimpan sepeda motornya, korban lalu pergi ke dalam rumah untuk tidur. Saat terbangun, baru ia menyadari kalau sepeda motornya sudah tidak berada pada tempatnya.
Kapolsek Pameungpeuk bersama anggota yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, hingga pada akhirnya pencarian pelaku berhasil menemukan titik terang. Jajaran Polsek Pameungpeuk menemukan pelaku di sekitar Terminal Pameungpeuk lalu memboyongnya ke Mapolsek Pameungpeuk.
“Menurut keterangan pelaku, ia terpaksa mencuri motor adiknya itu karena frustasi dan memerlukan biaya sesegera mungkin. Pelaku juga menuturkan sedang dililit oleh masalah dalam kehidupannya,” jelas Dindin.
Ia membenarkan jika pelaku merupakan anggota keluarga dari korban. Dindin mengatakan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga menemukan barang bukti berupa satu buah BPKB atas nama korban.
Mampus kau pencuri sepeda motor….!