GOSIPGARUT.ID — SL alias AC, 38 tahun, diduga menjadikan Pertalite bersubsidi sebagai barang dagangan. Warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, itu membeli bahan bakar di wilayah Tasikmalaya lalu membawanya ke Cibalong, Kabupaten Garut, untuk dijual kembali.
Polisi menghentikan pergerakannya pada Selasa malam, 11 Agustus 2026. Unit I Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap SL sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Pameungpeuk-Cikelet, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong.
Di dalam Daihatsu Blind Van putih yang digunakannya, polisi menemukan 16 jeriken atau kompan berisi Pertalite. Setiap wadah berisi sekitar 35 liter. Total BBM yang diamankan sekitar 560 liter.
Selain Pertalite, polisi menyita sebuah telepon seluler dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. SL kemudian dibawa ke Mapolres Garut bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Polisi menduga SL membeli Pertalite di Tasikmalaya, kemudian mengangkutnya menuju wilayah Cibalong untuk dijual kembali.
Cara itu membuat BBM bersubsidi keluar dari jalur distribusi yang semestinya. Polisi kini tidak hanya memeriksa aktivitas SL, tetapi juga mendalami pola pembelian dan penjualan BBM tersebut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Berkas perkara juga tengah dilengkapi sebelum proses hukum dilanjutkan.
“Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Herman kepada media, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Herman, masyarakat diminta tidak mengikuti pola serupa. Pengangkutan atau perdagangan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada proses hukum.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Polisi belum mengungkap secara rinci dari mana SL memperoleh Pertalite tersebut. Mereka juga belum menyebutkan apakah ada pihak lain yang memasok atau menerima BBM itu di wilayah Garut.
Pertanyaan itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Sebab, 560 liter Pertalite yang ditemukan bukan jumlah kecil untuk penggunaan pribadi. BBM tersebut dikemas dalam belasan jeriken dan dibawa menggunakan kendaraan khusus.
SL kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih menelusuri seluruh rangkaian aktivitas yang dilakukan tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain dalam distribusi BBM tersebut.
Polres Garut menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polisi menyatakan langkah itu diperlukan agar subsidi pemerintah tetap diterima masyarakat yang berhak.
Dalam kasus SL, perjalanan Pertalite dari Tasikmalaya menuju Garut Selatan berakhir di tangan polisi. Sebanyak 16 jeriken berisi sekitar 560 liter BBM kini menjadi barang bukti. Sementara SL harus mempertanggungjawabkan dugaan perdagangan BBM bersubsidi itu di hadapan hukum. (Fridealis Journal)



.png)



























