GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tidak akan kompromi atau negosiasi dalam penegakan aturan untuk menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang pusat kota Garut untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.
“Kalau aturan itu bukan buat dinegosiasi tapi untuk ditegakkan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar di sela-sela penertiban PKL di Jalan Ahmad Yadi, Garut, Jum’at (28/6/2019).
Ia menuturkan, Satpol PP Garut memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah (perda) yang salah satunya tentang ketertiban, keindahan, dan kebersihan (K3) kota untuk memberikan kenyamanan masyarakat.
PKL yang berada di kawasan jalan protokol di Garut, kata Hendra, telah melanggar perda sehingga perlu diperingati dan ditertibkan, hingga penindakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda.
“Bahu jalan tidak boleh digunakan berjualan, selain peruntukannya itu yang kita tindak,” ujar dia.
Hendra menyampaikan, jalur di kawasan perkotaan memang banyak berdiri PKL sehingga perlu upaya untuk penertiban tanpa harus terjadi bentrokan.
Satpol PP Garut, kata dia, akan melakukan penertiban secara bertahap, diawali di kawasan pertigaan jalan sekitar Bank BJB dan BRI di Jalan Ahmad Yani.
“Semua serba bertahap, melakukan penertiban tanpa harus bentrokan,” kata Hendra.
Upaya pemerintah menertibkan PKL itu mendapatkan dukungan sejumlah masyarakat Garut, dan berharap penertiban dilakukan secara terus menerus.
Seorang warga Garut, Firman mengatakan, kondisi jalanan di kawasan perkotaan Garut cukup semrawut dengan banyaknya PKL di pinggiran jalan bahkan di atas trotoar.
Menurut dia, keberadaan PKL telah mengganggu pejalan kaki karena trotoarnya digunakan untuk berjualan, bahkan ada juga pedagang yang berjualan di badan jalan.
“Kami harap segala tindakan yang melanggar aturan harus ditertibkan untuk kenyamanan bersama,” kata Firman. (Ant/Yus)



.png)











