GOSIPGARUT.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut akhirnya menyegel Indomaret yang beroperasi di daerah Copong, Jalan Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. Penyegelan dilakukan karena mini market itu tidak memiliki izin operasi usaha.
Penyegelan dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Usep Basuki Eko, pada Kamis (07/12/2023) malam. Indomaret itu diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin, sehingga Satpol PP melakukan penertiban dengan melakukan penyegelan.
“Sesuai SOP penyegelan diawali dengan peringatan terakhir sehari sebelumnya untuk mengeluarkan barang yang mudah busuk, yang memiliki masa kadaluarsa, mudah terbakar atau berpotensi bisa mengakibatkan kebakaran,” ungkap Eko.

Penyegelan ini mendapatkan apresiasi yang sebesar-besarnya dari ketua umum DPP Daboribo, Gilar Nova Renaldi terhadap Kasatpol PP beserta Kabid Gakda dan jajarannya sebagai garda terdepan dalam penegakan perda di Kabupaten Garut.
“Atas tindakan tegas dan respon yang cepat terhadap penutupan minimarket yang diduga tidak memiliki kuota dan izin operasional, saya sangat mengapresiasi,” ujar Gilar.
Ia mengatakan, penutupan ini diharapkan menjadi salah satu percontohan dan peringatan juga untuk para pelaku usaha untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum akan memulai atau membuka usaha di Kabupaten Garut. (Yuyus)



.png)


















Wani piro