GOSIPGARUT.ID — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas minuman keras (miras) hingga peredarannya mencapai nol persen.
Menurut dia, upaya pemberantasan miras di Garut didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) yang diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bupati, Dandim, dan Kapolres.
“Karena memang pimpinan-pimpinan kita baik Pak Dandim, Pak Kapolres, maupun Bupati, ini memahami betul dan menyadari bahwa setiap tindak kejahatan, tindak pidana di Garut umumnya diawali dari mengkonsumsi miras,” ucap Eko, Kamis (8/8/2024).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan memusnahkan miras dalam bentuk apapun melalui kerja sama antara Satpol PP, TNI, dan Polri. Target yang ingin dicapai adalah 0 persen peredaran miras di Kabupaten Garut.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa dalam SKB tersebut juga disebutkan tindakan tegas terhadap penjual miras yang melakukan pelanggaran berulang. Jika ditemukan penjualan miras berulang, bangunan yang digunakan akan dirubuhkan tanpa surat peringatan, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan milik pribadi atau sewa.
Ia mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini telah menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai bunker penyimpanan miras
“Kemarin kita sudah menyegel bangunan yang kita temukan di bawahnya itu ada bunker tempat penyimpanan miras. Sudah kami segel sesuai SOP perintah untuk mengeluarkan barang-barang berbahaya, mudah terbakar, mudah busuk, dan jaringan listrik sudah aman baru kita segel,” ungkap Eko.
NU JUALAN MIRAS DI CIPANAS ( SEBRANG MESJID PANDAY) DAN DI LELES ( SEBRANG MESJID JUGA BELAKANG PASAR LELES ) ANTEEEENG WEEE NEPI KA AYEUNA…