GOSIPGARUT.ID — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengecam keras sejumlah permasalahan terkait sikap, tindakan, dan perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar kewajiban bersikap netral pada Pemilu serentak 2024.
“Ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Satpol PP Garut yang mendukung salah satu calon wakil presiden (cawapres) melalui video yang beredar pada hari Selasa 02 Januari 2024,” kata Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Garut, M. Ihsan Qomarul Hayat, Rabu (3/1/2024).
Video berdurasi 19 detik itu beredar di media sosial dan jadi perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Garut.
Ihsan menyebutkan, telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Garut terkait pembuatan video dukungan cawapres itu. Menurutnya, aksi tersebut telah mencederai netralitas dan mencederai demokrasi serta azas pemilu.
“Kami mengecam keras atas aksi yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Garut yang sangat tidak mempunyai integritas dan mencidrai netralitas Satpol PP sebagai perangkat daerah,” ujarnya.
Ihsan mengatakan, dalam kaitannya dengan hal itu telah diatur UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Juga ada aturan bahwa untuk PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, dan Pilpres.
“Larangan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” tandasnya.