GOSIPGARUT.ID — Keputusan mengejutkan meletup di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut. Ridwan Abdul Muis secara mendadak meletakkan jabatannya sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K2S) Cisewu pada Senin, 14 September 2026. Mundurnya Ridwan yang diikuti serentak oleh seluruh jajaran pengurusnya memantik reaksi keras dari Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS).
Lembaga kajian kebijakan publik daerah tersebut menilai aksi lepas jabatan secara kolektif ini bukan dinamika internal biasa. GIPS mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut tidak tinggal diam dan segera membuka suara soal legalitas serta mekanisme pembinaan organisasi kepala sekolah di tingkat kecamatan.
”Peristiwa mundurnya pengurus K2S Cisewu harus menjadi momentum evaluasi. Kami mempertanyakan bagaimana status kelembagaan, kewenangan, serta mekanisme koordinasi K2S di tingkat kecamatan diatur dan dibina oleh Dinas Pendidikan,” ujar Ketua GIPS, Ade Sudrajat, Rabu, 16 September 2026.
Jabatan Nyata, Dasar Hukum Samar
GIPS menuding ada celah krusial dalam tata kelola organisasi sekolah di Garut. Secara formal, K2S hanya difungsikan sebagai wadah perhimpunan dan koordinasi antar-kepala sekolah. Namun pada praktiknya, wadah ini kerap dibebani pelaksanaan tugas administratif, operasional, hingga tanggung jawab anggaran pendidikan tanpa ditopang dasar hukum dan payung regulasi yang presisi.
Kondisi serba samar ini dinilai rentan menumbalkan para kepala sekolah ketika terjadi kemelut administratif. Ade pun mewanti-wanti Disdik Garut agar tidak terburu-buru melempar kesalahan kepada jajaran pengurus K2S Cisewu secara individual sebelum ada klarifikasi menyeluruh.
“Jangan sampai kepala sekolah berada dalam posisi harus menjalankan fungsi koordinasi, tetapi pada saat yang sama tidak memperoleh kejelasan mengenai dasar kewenangan, mekanisme kerja, dan pertanggungjawaban organisasi,” tegas Ade.
Pertaruhan Pelayanan di Garut Selatan
Isu ini kian krusial karena Cisewu berada di bentang geografis Garut Selatan yang penuh tantangan aksesibilitas. Menurut GIPS, pola koordinasi yang tidak profesional dan lemahnya perlindungan hukum terhadap instrumen sekolah di tingkat bawah berpotensi langsung melumpuhkan efektivitas pelayanan pendidikan masyarakat lokal.
”Garut Selatan membutuhkan tata kelola pendidikan yang mampu menjawab tantangan wilayah. Koordinasi kelembagaan harus berjalan dengan jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ade.
Sorot Tiga Celah Utama
Merespons polemik yang meruncing ini, GIPS menyodorkan tiga tuntutan tegas yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan Dinas Pendidikan:
Penertiban Payung Hukum: Disdik wajib mengklarifikasi struktur formal, kedudukan, hingga mekanisme pengangkatan pengurus K2S agar memiliki kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Reformasi Pembinaan: Mengocok ulang saluran komunikasi, mekanisme instruksi kerja, dan penanganan aduan kepala sekolah di tingkat kecamatan agar tidak berjalan sepihak.
Audit dan Transparansi Anggaran: Menjamin pengelolaan program serta alokasi anggaran pendidikan di tingkat kecamatan terbebas dari penyimpangan.
GIPS mendesak keterlibatan inspektorat atau lembaga pengawas resmi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
GIPS menegaskan, polemik mundurnya pengurus K2S Cisewu harus diselesaikan secara institusional dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Pendidikan merupakan urusan strategis yang menyangkut masa depan masyarakat. Karena itu, setiap persoalan kelembagaan harus diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ade. ***



.png)











