Hukum

Akses Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Garut Gugat Pemilik Lahan ke Pengadilan

×

Akses Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Garut Gugat Pemilik Lahan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT ANP Sandi Prisma (kanan) dan Teguh (kiri) saat memberikan keterangan pers di kantor pengacara Sandi Prisma.

GOSIPGARUT.ID — Sengketa antara pengelola Balong Cafe dengan pemilik lahan tempat usaha tersebut berdiri berujung ke jalur hukum. Pengelola kafe yang dikenal dengan panorama alam di kaki Gunung Guntur itu menggugat pemilik lahan setelah akses jalan menuju lokasi usaha ditutup secara sepihak.

Kuasa hukum PT ANP selaku pengelola Balong Cafe, Sandi Prisma, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Garut pada 25 Februari 2026.

“Kantor hukum Prisma Putra & Partner selaku kuasa hukum PT ANP telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Garut sejak tanggal 25 Februari,” ujar Sandi, Sabtu (14/3/2026), di kantornya di kawasan Jalan Proklamasi, Tarogong Kidul.

Ia menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah pemilik lahan diduga menutup akses masuk ke Balong Cafe secara tiba-tiba pada 19 Januari 2026 tanpa pemberitahuan maupun musyawarah dengan pihak pengelola.

Baca Juga:   Dana Bagi Hasil Panas Bumi Harus Memberi Dampak Ekonomi bagi Masyarakat

Menurut Sandi, penutupan akses itu berdampak langsung pada operasional kafe karena memutus jalur keluar-masuk karyawan, pemasok, serta pelanggan.

“Gugatan ini merupakan bentuk perlindungan hukum dari tindakan yang melanggar hak-hak klien kami dan menghambat usaha yang sedang dijalankan,” kata dia.

Sandi menuturkan, tindakan yang dilakukan PT BAA selaku pemilik lahan dinilai sebagai perbuatan sewenang-wenang karena bertentangan dengan kesepakatan kerja sama yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.

Akibat penutupan akses tersebut, operasional Balong Cafe terhenti total sehingga menimbulkan kerugian material maupun imaterial bagi pihak pengelola.

“Klien kami mengalami kerugian finansial karena operasional terhenti serta berpotensi merusak reputasi bisnis di mata publik,” ujar Sandi.

Selain menggugat secara perdata, pihaknya juga menempuh langkah hukum lain dengan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan hak, perbuatan memaksa, serta pencurian atau penggelapan aset.

Baca Juga:   Garut Masih Bertahan di Level 3 Akibat Data Cakupan Vaksinasi tak Masuk

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Garut pada 9 Maret 2026. Sementara itu, perkara perdata kini telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Garut dengan nomor register 06/Pdt.G/2026/PN.GRT.

Preseden Buruk bagi Iklim Investasi Usaha Kafe dan Restoran

Perwakilan PT ANP, Teguh, menilai kasus yang menimpa Balong Cafe berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim investasi usaha kafe dan restoran di Garut.

Ia mengatakan banyak usaha kuliner di daerah tersebut dibangun melalui kerja sama antara pemilik lahan dan perusahaan di bidang food and beverages (F&B).

“Banyak rekan kami yang menjalin kerja sama dengan pemilik lahan di Garut. Jika kejadian seperti ini terus terjadi, tentu bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha,” kata Teguh.

Menurut dia, sejak akses menuju kafe ditutup, banyak pelanggan menyampaikan kekecewaan. Terutama wisatawan dari luar kota yang datang untuk menikmati suasana alam di kawasan kaki Gunung Guntur.

Baca Juga:   Di Garut, Paslon Syakur Amin-Putri Karlina dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Raih Suara Terbanyak

“Banyak pelanggan yang mengirim pesan langsung ke akun Instagram kami. Mereka kecewa karena tidak bisa berkunjung. Ini tentu berdampak pada reputasi kami,” ujarnya.

Balong Cafe dalam beberapa tahun terakhir dikenal sebagai salah satu kafe ikonik di Garut. Lokasinya yang berada di kaki Gunung Guntur menawarkan panorama pegunungan dan kolam besar atau “balong” yang menjadi ciri khas tempat tersebut.

Selain menyajikan berbagai menu makanan dan minuman, kafe ini juga menyediakan sejumlah wahana permainan yang kerap menarik wisatawan, termasuk pengunjung yang menginap di kawasan wisata Cipanas Garut. (Ary)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *