GOSIPGARUT.ID — Lonjakan angka perceraian di Kabupaten Garut kian mengkhawatirkan. Hingga April 2026, sebanyak sekitar 2.600 perkara perceraian telah ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Garut. Dari jumlah tersebut, mayoritas gugatan diajukan oleh pihak perempuan, yang berdampak pada meningkatnya jumlah janda secara signifikan.
Berdasarkan data Bagian Humas Pengadilan Agama Garut, sebanyak 2.121 perkara merupakan cerai gugat atau diajukan oleh istri. Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 447 perkara.
Dominasi gugatan cerai oleh perempuan ini menjadi indikator kuat bertambahnya jumlah janda di Garut dalam waktu relatif singkat, seiring tingginya angka perceraian yang terjadi bahkan sebelum pertengahan tahun.
“Baru April saja sudah lebih dari 2.600 perkara. Ini menunjukkan tren peningkatan yang cukup tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar perwakilan Humas PA Garut, saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian. Kondisi finansial keluarga yang tidak stabil serta rendahnya tingkat pendapatan dinilai menjadi pemicu utama konflik rumah tangga yang berujung pada perpisahan.
Tren kenaikan perceraian di Garut sendiri telah terlihat sejak 2024 dan berlanjut pada 2025. Memasuki 2026, lonjakan perkara terjadi lebih cepat, sehingga memunculkan kekhawatiran angka perceraian akan terus meningkat hingga akhir tahun.
“Bayangkan saja ini baru April. Mudah-mudahan ke depan tidak terus meningkat,” kata pihak Humas.
Pengadilan Agama berharap adanya langkah konkret dari berbagai pihak untuk menekan angka perceraian, terutama melalui penguatan ketahanan ekonomi keluarga serta peningkatan edukasi dalam membangun rumah tangga yang harmonis. ***



.png)











