Berita

Polres Garut Gulung Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai Puluhan Paket di Karangpawitan

×

Polres Garut Gulung Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai Puluhan Paket di Karangpawitan

Sebarkan artikel ini
Dua pengedar sabu di Garut digulung polisi.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kali ini, dua orang pengedar sabu berhasil dibekuk dalam operasi di Kampung Kiara Koneng, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Rabu (12/11/2025).

Kedua pelaku berinisial ZM (28) dan EN (28), keduanya warga Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan.

Baca Juga:   Aparat Polsek Bungbulang Temukan Warung Sembako yang Menjual Minuman Keras

“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, kami mengamankan sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram, berikut alat hisap (bong) yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut,” ujar AKP Usep Sudirman.

Barang Bukti dari Pelaku ZM:

10 paket sabu dalam plastik klip bening dimasukkan ke sedotan bening (2,31 gram).

8 paket sabu dalam sedotan hitam (3,02 gram).

1 paket sabu dalam tisu dan sedotan hitam (0,14 gram).

1 paket sabu dalam tisu dan rokok Djarum Coklat (0,98 gram).

1 set alat hisap (bong).

Barang Bukti dari Pelaku EN:

Baca Juga:   Polres Garut Tunggu Hasil Visum untuk Pidanakan Pengamen yang Pukul Sopir Angkot

1 paket sabu dalam tisu putih (3,29 gram).

5 paket sabu dalam sedotan hitam (1,68 gram).

1 paket sabu dibalut kapas putih dan lakban hitam (0,16 gram).

10 paket sabu dalam sedotan bening (2,31 gram).

Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut AKP Usep, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam menekan peredaran narkoba di Garut yang semakin mengkhawatirkan.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di Garut. Tidak ada ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah kami,” tegasnya.

AKP Usep juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika.

Baca Juga:   Peris.ai Melaju ke Tahap PoC di Tinc Batch X Telkomsel Ventures

“Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *