GOSIPGARUT.ID — Aparat Polsek Bungbulang, Polres Garut, menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran warung atau kios penjual minuman keras beralkohol tanpa izin. Operasi dilakukan pada Rabu (27/9/2023).
Saat melakukan operasi di Kampung Sukadana, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, aparat polisi menemukan sebuah warung yang menjual bahan sembako. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, aparat menemukan sejumlah minuman keras beralkohol tanpa izin di dalam warung.
Kapolsek Bungbulang AKP Usep mengatakan, pemilik warung yang diduga menjual minuman keras itu diketahui berinisial AR (33). Ia kemudian diamankan bersama barang bukti berupa lima botol minuman keras beralkohol tanpa izin.
“Pelaku diduga menjual miras tanpa izin dengan cara eceran kepada pembelinya,” terang Usep, Rabu (27/9/2023).
Ia menambahkan, terhadap pelaku akan dipersangkakan pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No.13 tahun 2015, pasal 7 tentang larangan minuman keras, dan perubahan atas Perda Kabupaten Garut No.2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat. ***



.png)











