GOSIPGARUT.ID — Satreskrim Polres Garut membongkar sindikat pemalsuan uang dengan otak pelaku seorang residivis berinisial A (47), warga Kabupaten Bandung. Ia kembali beraksi setelah pernah terjerat kasus serupa, kali ini dengan merekrut dua anak muda sebagai kaki tangannya.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, pada 18 September 2025. Dari penggerebekan, polisi mengamankan A bersama dua rekannya, RP (26) warga Serang, dan DS (27) warga Pangandaran.
A berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan produksi. Sementara RP dan DS bertugas menjalankan proses teknis, mulai dari memasang benang pengaman, menge-press, hingga memotong lembaran rupiah tiruan.
“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar, ratusan lembar yang masih dalam proses produksi, serta ribuan lembar setengah jadi. Barang bukti lainnya termasuk printer, laptop, mesin press, screen sablon, hingga tinta UV,” jelas Yugi, Selasa (23/9/2025).
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp50 miliar.
Kapolres menegaskan, peredaran uang palsu bukan sekadar tindak kriminal, tapi juga ancaman bagi perekonomian dan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Ia mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan uang yang diragukan keasliannya.
“Sekecil apapun peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, sangat berarti dalam memutus jaringan kriminal semacam ini,” tegasnya. ***



.png)











