Berita

Sindikat Uang Palsu Garut Terbongkar, Ribuan Lembar Rp100 Ribu Siap Edar Digagalkan Polisi

×

Sindikat Uang Palsu Garut Terbongkar, Ribuan Lembar Rp100 Ribu Siap Edar Digagalkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto dan jajaran memperlihatkan barang bukti ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar.

GOSIPGARUT.ID — Satreskrim Polres Garut berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Garut. Dari penggerebekan, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar, lengkap dengan peralatan produksi, serta menangkap tiga tersangka.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, kasus ini terbongkar pada Kamis (18/9/2025) setelah Unit III Pidum Satreskrim bersama Tim Sancang menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga tersangka yakni A (47) warga Kabupaten Bandung, RP (26) warga Kabupaten Serang, dan DS (27) warga Kabupaten Pangandaran. A diketahui sebagai otak sindikat sekaligus penyedia modal dan bahan produksi. Ia adalah residivis kasus serupa.

Baca Juga:   Garut Genjot Transformasi Digital: SPBE, Satu Data, hingga Super APP "Garut Hebat" Dikebut

“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar, 80 lembar yang belum diberi nomor seri dan pita, 428 lembar belum di-press, serta 986 lembar dalam bentuk cetakan besar. Barang bukti lain berupa printer, laptop, mesin press, screen sablon, hingga tinta UV juga kami sita,” ungkap Yugi, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga:   Tak Selaras dengan Program Kartu Someah, Angkutan Umum di Garut Deklarasikan Dukungan ke Syakur-Putri

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 dan 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Kapolres menegaskan, peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan bisa mengganggu stabilitas ekonomi. Ia mengimbau warga agar selalu teliti saat menerima uang tunai.

Baca Juga:   Pembatasan Sosial Kurang Efektif, Pemkab Garut Berencana Naikkan Status Covid-19

“Kalau ada uang yang diragukan keasliannya, segera laporkan ke polisi. Ini penting untuk mencegah kerugian masyarakat luas,” pungkasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *