GOSIPGARUT.ID — Satreskrim Polres Garut berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Garut. Dari penggerebekan, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar, lengkap dengan peralatan produksi, serta menangkap tiga tersangka.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, kasus ini terbongkar pada Kamis (18/9/2025) setelah Unit III Pidum Satreskrim bersama Tim Sancang menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga tersangka yakni A (47) warga Kabupaten Bandung, RP (26) warga Kabupaten Serang, dan DS (27) warga Kabupaten Pangandaran. A diketahui sebagai otak sindikat sekaligus penyedia modal dan bahan produksi. Ia adalah residivis kasus serupa.
“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar, 80 lembar yang belum diberi nomor seri dan pita, 428 lembar belum di-press, serta 986 lembar dalam bentuk cetakan besar. Barang bukti lain berupa printer, laptop, mesin press, screen sablon, hingga tinta UV juga kami sita,” ungkap Yugi, Selasa (23/9/2025).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 dan 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Kapolres menegaskan, peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan bisa mengganggu stabilitas ekonomi. Ia mengimbau warga agar selalu teliti saat menerima uang tunai.
“Kalau ada uang yang diragukan keasliannya, segera laporkan ke polisi. Ini penting untuk mencegah kerugian masyarakat luas,” pungkasnya. ***



.png)











