HeadlineJawa Barat

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Garut Segera Copot Kades Tegalpanjang

×

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Garut Segera Copot Kades Tegalpanjang

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Tegalpanjang, Asep Gunawan (kiri) didampingi penasehat hukumnya saat di kantor Kejaksaan Negeri Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan menegaskan segera melakukan langkah pemberhentian sementara terhadap Asep Gunawan dari jabatan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Bupati juga akan menyiapkan pejabat pelaksana teknis Kades Tegalpanjang, begitu rekomendasi dari Camat Sucinaraja diterima.

Namun begitu, Rudy menyatakan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dia juga mengingatkan kejadian yang menimpa Kades Tegalpanjang itu menjadi pelajaran bagi para kades lainnya, supaya peristiwa yang sama tak terjadi lagi di masa mendatang.

Baca Juga:   7 Tips Perawatan Mobil Dari jualmobilmu.id Ketika Musim Hujan

Sebagaimana diberitakan, Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Asep Gunawan, dinyatakan sebagai tersangka dan dikenai penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sejak Rabu (6/3/2019).

Asep diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana infrastruktur pedesaan (IP) tahun 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp141 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar, tersangka Asep dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga:   Dapat Bantuan Bupati Garut, Kelompok Talaga Aren Mengaku Bahagia

“Kami serius dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut,” tandas Azwar. (IK/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *